Home / Peristiwa

Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:19 WIB

Oknum Komunitas Wartawan Gresik Langgar UU Pers, Ini Kata Ketua DPD FWJI Jawa Timur

  • Ketua FWJI DPD Jatim Singgung Oknum Komunitas Wartawan Gresik

MOJOKERTO Suksesi Indonesia.com –Menanggapi adanya dugaan Intervesi dan intimidasi yang dilakukan oknum Komunitas Wartawan Gresik yang melarang wartawan lain melakukan liputan jika tidak tergabung dalam Komunitasnya membuat berang sejumlah organisasi kewartawanan lainnya.

Hal itu juga dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Simon Bunadi dalam keterangan Pers nya, Sabtu (17/6/223).

Simon menyebut prilaku oknum komunitas wartawan Gresik yang melarang wartawan lain menjalankan profesinya itu bukanlah pribadi yang baik dan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.

Baca Juga  Lakalantas” Warga Lamongan Meninggal Tertabrak Truck di Jalur Tengkorak

“Jangankan komunitas, organisasi, lembaga, bahkan Pemerintah pun tidak boleh melakukan intervensi kepada wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilapangan. “Kata Simon yang juga Pimpinan Redaksi media Republik News yang berkantor pusat di jl. Clangap, Mlirip, Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Dia menilai intervensi bahkan mengintimidasi wartawan yang lagi bertugas merupakan pelanggaran dan melawan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Itu sama saja menghalangi wartawan yang sedang bertugas dan itu bisa masuk ke rana pidana. Apalagi dengan dalih belum UKW dan Lulus Standar Kompetensi Wartawan dari Salah satu Organisasi ataupun Lembaga tertentu.
“Ucapnya.

Baca Juga  PM Bus PO AKDP dan AKAP Nasional Bungurasih Ajukan Komplain Terhadap Kehadiran Layanan Easybook.com

Lebih rinci Simon menjelaskan di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merintangi atau merintangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

“Dalam kandungan UU Pers Pasal 4 ayat (2) disebutkan juga kemerdekaan pers dijamin oleh Undang Undang dan sebagai hak dasar warga Negara, Pers Nasional tidak disensor, atau dilarang siarannya, pers Nasional berhak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, bertanggungjawab atas pemberitaannya dihadapan hukum, serta wartawan juga memiliki Hak Tolak. “Ulas Simon.

Baca Juga  Polres Situbondo Gelar Operasi Zebra Semeru 2023, 8 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Sementara itu dalam Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 kata Simon, Pers mempunyai peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

“Kebebasan pers dijamin Undang Undang loh, dan mutlak bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers itu adalah Undang Undang Leks Spesialis, tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) dan Permennya, artinya tidak ada intervensi pemerintah maupun dari pihak manapun terhadap pers Indonesia. Jika ada yang melakukan intervensi terhadap wartawan, itu sama saja melawan Negara. “Bebernya.

Berdasarkan fungsionalnya, Simon mengatakan tugas wartawan dituntut harus independen, tidak ada keberpihakan dan hanya bersandar pada kepentingan publik, dan kepentingan masyarakat.[]

Baca Juga

Pemerintah

BRAVO” Pawas Polsek Tambaksari Lakukan Giat Rutin Antisipasi Kejahatan Malam

Peristiwa

Peristiwa

Bravo Polri Presisi” AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH., Menyambut HUT Kota Surabaya Ke 732

Pemerintah

Oprasi Zebra Berakhir, Tim Gabungan Satlantas Polrestabes Mengamankan 110 R2

Peristiwa

Hari Jadi Kabupaten Sumenep Ke-756, Perkuat Identitas Daerah Lewat Strategi Branding Budaya dan Pariwisata Hingga Internasional

Peristiwa

Peristiwa

Oknum Pegawai Camat Sukomanunggal Diduga “Jual Barang Berkas Aset Milik Kantor”

Pemerintah

Apel Gabungan Bersama Sekda Tanbu Sekaligus Penyerahan Hadiah Lomba Konten Kreatif