Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:15 WIB

Oknum Polsek Dukuh Pakis-Surabaya di Duga Lepaskan Dua Pelaku Judol

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Dua tahanan kasus judi online (judol) diduga dilepaskan oleh oknum anggota Polsek Dukuh Pakis di wilayah naungan Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku diduga pemain Judol ini yang dilepas itu berinisial DM dan KM.

Menurut narasumber yang tidak mau di. publikasikan, mengatakan,”memang miris apa yang dilakukan oleh oknum nakal tersebut, karena kedua pelaku yang sebelumnya diamankan dan menjalani masa tahanan selama 28 hari atas tuduhan sebagai pelaku utama Judol ini dipaksa harus membayar uang sebesar Rp 50 juta dan di anggap urusan secara hukum selesai.

Baca Juga  Maju Pilgub Kalsel, Dukungan Untuk HM.Zairullah Terus Mengalir

Info yang diterima awak media, dari ke dua pelaku tersebut, salah satu pelaku sempat kebingungan untukan mencari dana Karena ada yang tak mampu membayar uang Rp 25 juta perorang , namun dengan sangat terpaksa harus mencari pinjaman dan mengadaikan barang seadanya, demi keselamatan dirinya dari jeratan hukum .

Menurut IPDA Balok Dirgantoro saat di konfirmasi, oleh awak media (10 /1/25) terkait penangkapan dua pelaku judi Online ini, mengatakan, Monggo lanjutkan saja kalau mau di beritakan, sambil tertawa saat komunikasi via telp.

Baca Juga  KPK RI dan Pemkab Tanah Bumbu Koordinasi Pencegahan Korupsi

Sepertinya apa yang di sampaikan oleh IPDA Balok Dirgantoro saat di konfirmasi bahasanya seperti menantang kepada para jurnalis, sedangkan para awak media ini sebagai pilar ke empat untuk mengawal pemerintah dan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

Sedangkan menurut Undang undang polisi yang melepaskan tahanan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP. Selain itu, polisi tersebut juga dapat dikenai sanksi disiplin dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga  Bupati Tanbu Apresiasi Satgas dan Relawan atas Ditemukannya Helikopter Jatuh

Peristiwa ini berawal ketika kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Dukuh Pakis di daerah Putat Jaya diwilayah hukum setempat. Mereka dituduh sebagai pemain Judol (judi online) dan kemudian dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun, setelah proses penyelidikan berjalan dan sempat menjalani hukuman selama beberapa hari, kasus tersebut justru dihentikan setelah para pelaku bersedia memenuhi permintaan uang yang diajukan oleh oknum nakal polisi tersebut. Uang sebesar Rp50 juta diserahkan melalui perwakilian keluarga kedua para pelaku.(@tim/bersambung.)

Baca Juga

Peristiwa

Peristiwa

JOGO SUROBOYO” 3.000 Personil Polrestabes Surabaya Berbagai Kesatuan Ikut Pengamanan Peserta Aksi Unjuk Rasa

Peristiwa

HPN 2026 PD Mio Sumenep Tetap Merdeka dan Berintegritas

Peristiwa

Aliansi Jakarta Utara Menggugat, Somasi Gubernur DKI dan PT Pelindo

Peristiwa

Cak Imin Kagum Saat Kunjungi Istana Anak Yatim Asuhan Abah HM.Zairullah Azhar

Peristiwa

Kriminal

Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong hasil Operasi Pekat Polres Gresik

Kriminal

Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan