Pasuruan, Suksesi-Indonesia.com – Pembangunan Rest area tutur, (Kebun Bibit Pertanian) yang menelan anggaran APBD Miliaran rupiah tersebut di sorot oleh NGO karena gagal kontruksi dan kini telah ambles.
Proyek diperkirakan menelan anggaran 2,4 Miliyar yang bersumber APBD Kabupaten Pasuruan dengan SK dan tanggal kontrak nomor : 640/ 3.0266/424.074/2022. Didesa Wonosari, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan Sarat akan KKN itu terbukti bahwa pekerjaan tersebut rusak dalam hitungan bulan saja.
Dari data yang dihimpun wartawan ini, amblesnya bangunan rest area dikarenakan diduga tidak sesuai dengan juknis dan juklak yang ditentukan, bisa jadi ada bagian pekerjaan yang tidak dilakukan, sehingga ada indikasi melakukan korupsi.
Ketua NGO Pusaka Lujeng Sudarto menilai, bahwa pekerjaan terebut merupakan pekerjaan yang tak becus, ia juga meminta pihak kejaksaan atau APH lainnya harus meminta kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan (audit) investigstiv sebagaimans diatur dalam UU Nomer 15 tentang pemenerisaan penggeloaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 dan 14. Bahwa jika dalam pemeriksaan ditembuksn ada unsur pidana dan kerugiaan keungan negara, makan BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada instansi berwenang.
“Jadi pihak aparat penegak hukum tidak harus nunggu masa pemeliharaan berakhir terhadap proyek tersebut, jika sudah diketahui mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yang bisa dipidanakan) maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pro justicia, apalagi kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk memcuri spesifikasi dan volume material, dan berakibat membahayakan pengguna (user) atau berdampak terhadap pelayanan publik,” urai Lujeng, Senin (28/3).
Lujeng yang getol menyoroti kinerja pemerintah itu menambahkan, bahwa sekalipun ada kerjasama antara pemkab pasuruan dengan kejaksaan negeri pasuruan terkait pendampingan proyek strategis daerah, jika memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, maka penyidik kejaksaan negeri Pasuruan tetap harus melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Saya meminta APH tidak tebang pilih, ini uang negara harus di benar-benar diawasi, jangan jadi beking,” tegas Lujeng.
Disisi lain Kasi Pidsus Kejari Bangil Roy Ardiyan Nur Cahya saat dikonfirmasi fia celuler minta rekanan dan pengawas atau SKPD terkait agar melakukan tugasnya dengan baik jangan main-main dalam pelaksanaan pekerjaan proyek apalagi menyangkut kepentingan umum masyarakat jangan sampai ada mark up atau mengurangi pekerjaan yg ada sehingga kualitas bangunan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak dan mengurangi volume pekerjaan yang mengakibatkan kualitas kekuatan bangunan menurun sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
“Siapapun yg bermain-main dalam proyek di Kabupaten Pasuruan akan kami tindak tegas apabila ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya. (gus/rif).