Home / Peristiwa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Pengusaha Rokok Lokal Apresiasi Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2025, Bukti Nyata Pemerintah Hadir Untuk Petani Tembakau

SUMENEP Suksesi Indonesia.com– Sambut musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani. Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas penetapan TIHT tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan kejelasan harga sekaligus menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada petani.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberikan kepastian bagi petani, sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku.” Ujar H. Udik panggilan akrabnya, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga  Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas

Menurutnya dengan adanya acuan harga ini, nantinya dapat menyusun strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan.

Dikatakan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, tetapi dapat terimplementasi efektif di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan adanya pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tandasnya.

Ditambahkan, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi keberlangsungan industri rokok lokal di Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi tidak tertutupi. Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku akan meningkat sehingga produk rokok lokal mampu bersaing di pasar.

Baca Juga  Mewakili Bupati Tanbu, Asisten Pemerintahan Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

Sementara sebelumnya, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas, apalagi pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi.

Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan mendorong kenaikan harga jual di pasaran.
Penetapan TIHT lebih awal, lanjutnya, menjadi langkah antisipatif sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam.

Baca Juga  Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dengan acuan harga tersebut, petani diharapkan dapat menyusun strategi produksi dan pemasaran secara lebih matang.
Sedangkan TIHT Tahun 2025 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik Rp946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya).
Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik Rp1.513 atau 2,46%).
Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik Rp46 atau 0,10%).

Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep berharap, kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah tersebut.(Rus)

Baca Juga

Peristiwa

Hallo Pak Polisi Polsek” Judi Sambung Ayam dan Dadu di Cokro Pakis Malang Menjamur Lagi

Peristiwa

Ardhani Budi Pribadi “Petinggi SMA Kawung Surabaya” Diduga Tipu-tipu Jual Beli Tanah Kavling No.48 Seluas 180M3

Peristiwa

Sertijab Kalapas Kelas III Batulicin

Pemerintah

Ormas Gotong Royong Mabuk Sholawat Bareng Komunitas Jurnalis Se-Arek Suroboyo

Peristiwa

Semarak HUT ke-3 2026 Media Pilar Pos Dirangkai Bakti Sosial, HPN dan Bukber Bersama KJN

Pendidikan

Disbudporpar Tanbu Gelar Workshop Penulisan Sastra

Hiburan

Semarak, Pemdes Parsanga Gelar JJS, Senam Sehat Hingga Musik Elekton

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.