Home / Peristiwa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Pengusaha Rokok Lokal Apresiasi Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2025, Bukti Nyata Pemerintah Hadir Untuk Petani Tembakau

SUMENEP Suksesi Indonesia.com– Sambut musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani. Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas penetapan TIHT tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan kejelasan harga sekaligus menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada petani.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberikan kepastian bagi petani, sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku.” Ujar H. Udik panggilan akrabnya, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga  Usut Dugaan Penimbunan Solar, Wartawan di Lamongan Dikeroyok dan Diancam Celurit

Menurutnya dengan adanya acuan harga ini, nantinya dapat menyusun strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan.

Dikatakan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, tetapi dapat terimplementasi efektif di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan adanya pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tandasnya.

Ditambahkan, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi keberlangsungan industri rokok lokal di Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi tidak tertutupi. Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku akan meningkat sehingga produk rokok lokal mampu bersaing di pasar.

Baca Juga  Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok

Sementara sebelumnya, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas, apalagi pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi.

Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan mendorong kenaikan harga jual di pasaran.
Penetapan TIHT lebih awal, lanjutnya, menjadi langkah antisipatif sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam.

Baca Juga  Keluarga Korban Meradang, Sudah Satu Bulan Lebih LP Jalan di Tempat di Polsek Kenjeran Resor, Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Dengan acuan harga tersebut, petani diharapkan dapat menyusun strategi produksi dan pemasaran secara lebih matang.
Sedangkan TIHT Tahun 2025 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik Rp946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya).
Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik Rp1.513 atau 2,46%).
Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik Rp46 atau 0,10%).

Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep berharap, kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah tersebut.(Rus)

Baca Juga

Peristiwa

Ketum Mio Ays Pragogie; Di Lecehkan Hotman Paris

Peristiwa

Pemdes Sugihwaras Candi Salurkan BLT DD Tahap 2 Tahun Anggaran 2025

Peristiwa

Upaya Cipta Kondisi, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Sasar 10 jenis pelanggaran

Peristiwa

Polisi Jatanras Ciduk Sembilan Pelaku Pengroyokan

Peristiwa

Kejari Bangil Obok-Obok Kopi Kapiten

Peristiwa

Pengacara Gapta Bongkar Praktek Sidang Fiktif di Mahkamah Agung

Peristiwa

Ribuan Masyarakat Desa Balungdowo Antusias Meriahkan Karnaval dan JJS, Sponsori UD Rahmat Jaya 2 unit Sepeda Motor Vario

Peristiwa

Pemdes Ngampelsari Salurkan BLT Rp 900 Ribu ke 53 Keluarga Penerima Manfaat