Home / Peristiwa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Perjudian Sabung Ayam Bebas Aktifitas di Wilayah Hukum Polres Bangkalan

BANGKALAN-Suksesi indonesia.com-Judi Sabung ayam(303) kebal hukum di wilayah Baipajung kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan yang masuk wilayah hukum polres Bangkalan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas kembali bebas beraktifitas pada Rabu(01/9/25).

Aktifitas judi sabung ayam tersebut di ketahui timsus Suksesi indonesia.com bebas beraktifitas dengan bebas aman tanpa hambatan tanpa tersentuh hukum di wilayah tersebut, biasanya setelah di dumas warga atau di beritakan media tempat arena sabung ayam tersebut pindah bahkan libur kini kembali mulai bebas beraktifitas kembali dengan bebas.

Baca Juga  Masih Banyak Potensi PAD Kemetrologian di Tanah Bumbu Yang Belum Tersentuh

Secara terpisah, dengan keberimbangan berita wartawan Suksesi indonesia.com, mencoba konfirmasi kepada Satreskim Polres Bangkalan Akp Hafid melalui via wartsab, mohon waktu mas saya sampaikan kepada Polsek setempat ungkapnya.

Dengan masih terdapat bebasnya aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum polres Bangkalan polda jawa timur peran APH di pertanyakan, padahal sudah jelas sesuai instruksi kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya tanpa terkecuali agar berupaya bisa mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan atau tebang pilih untuk menindak tegas segala macam bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.

Baca Juga  “Patek Celeng” MS Warga Rojing Sampang Madura Perkosa Anak Dibawah Umur

Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur.

Baca Juga  Himbauan Bupati Tanah Bumbu: Pejabat Harus Berintegritas, Adaptif, dan Utamakan Pelayanan Publik

Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). (Red)

Baca Juga

Peristiwa

BRAVO Bulan Penuh Berkah” DPP PNBN Berbagi Takjil di Hari Gajil 27 Ramadhan

Pemerintah

Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik, Bersama Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Peristiwa

Ribuan Jamaah Penuhi Haul ke 22 KH.Muhammad Dachlan : Menghidupkan Semangat Dakwah yang Tak Pernah Padam

Peristiwa

Wabup Sidoarjo Ajak Para Kades Bangun Sidoarjo

Peristiwa

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Desk CAPA IRTP, Ini Harapannya

Kriminal

Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong hasil Operasi Pekat Polres Gresik

Peristiwa

Pemkab Tanbu Gelar Pasar Murah

Peristiwa

Firman : Mabuk Sholawat Merupakan Bentuk Mencintai Baginda Nabi Muhammad SAW