Home / Peristiwa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Perjudian Sabung Ayam Bebas Aktifitas di Wilayah Hukum Polres Bangkalan

BANGKALAN-Suksesi indonesia.com-Judi Sabung ayam(303) kebal hukum di wilayah Baipajung kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan yang masuk wilayah hukum polres Bangkalan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas kembali bebas beraktifitas pada Rabu(01/9/25).

Aktifitas judi sabung ayam tersebut di ketahui timsus Suksesi indonesia.com bebas beraktifitas dengan bebas aman tanpa hambatan tanpa tersentuh hukum di wilayah tersebut, biasanya setelah di dumas warga atau di beritakan media tempat arena sabung ayam tersebut pindah bahkan libur kini kembali mulai bebas beraktifitas kembali dengan bebas.

Baca Juga  Muat Sembako dan Elpiji Kapal Karam di Pelabuhan Kalianget,Sumenep

Secara terpisah, dengan keberimbangan berita wartawan Suksesi indonesia.com, mencoba konfirmasi kepada Satreskim Polres Bangkalan Akp Hafid melalui via wartsab, mohon waktu mas saya sampaikan kepada Polsek setempat ungkapnya.

Dengan masih terdapat bebasnya aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum polres Bangkalan polda jawa timur peran APH di pertanyakan, padahal sudah jelas sesuai instruksi kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya tanpa terkecuali agar berupaya bisa mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan atau tebang pilih untuk menindak tegas segala macam bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Formasi 2024 :Tegaskan Dedikasi dan Integritas

Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur.

Baca Juga  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori : Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). (Red)

Baca Juga

Peristiwa

NGO Pasuruan Raya Desak APH Tangkap Aktor Korupsi Pokmas.

Peristiwa

Tanah Bumbu Peringati Hari Bela Negara ke-77, Bupati Andi Rudi Latif Serukan Kesiapsiagaan Hadapi Tantangan Zaman

Hiburan

Semarak, Pemdes Parsanga Gelar JJS, Senam Sehat Hingga Musik Elekton

Peristiwa

Rapatkan Barisan” Calon Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Rangkul Elemen Masyarakat Luas

Peristiwa

Tragis Pelajar SMP, Tewas di Gilas Mobil di Jalan Raya Sememi , Saat Putar Balik

Peristiwa

Beredar Video Carok di Desa Tanjung Bumi Bangkalan

Peristiwa

Wabup Muh Rusli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-79

Peristiwa

“Wartawan Kok Ruwet”!!! Praktisi Pers : Dalam Beretika Profesi, Ingat Jangan Ada Jeruk VS Jeruk???