Home / Peristiwa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Perjudian Sabung Ayam Bebas Aktifitas di Wilayah Hukum Polres Bangkalan

BANGKALAN-Suksesi indonesia.com-Judi Sabung ayam(303) kebal hukum di wilayah Baipajung kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan yang masuk wilayah hukum polres Bangkalan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas kembali bebas beraktifitas pada Rabu(01/9/25).

Aktifitas judi sabung ayam tersebut di ketahui timsus Suksesi indonesia.com bebas beraktifitas dengan bebas aman tanpa hambatan tanpa tersentuh hukum di wilayah tersebut, biasanya setelah di dumas warga atau di beritakan media tempat arena sabung ayam tersebut pindah bahkan libur kini kembali mulai bebas beraktifitas kembali dengan bebas.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Bersama PD MIO Indonesia,Gelar Ngopi Bareng, Berikan Edukasi Menjaga Kamtibmas

Secara terpisah, dengan keberimbangan berita wartawan Suksesi indonesia.com, mencoba konfirmasi kepada Satreskim Polres Bangkalan Akp Hafid melalui via wartsab, mohon waktu mas saya sampaikan kepada Polsek setempat ungkapnya.

Dengan masih terdapat bebasnya aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum polres Bangkalan polda jawa timur peran APH di pertanyakan, padahal sudah jelas sesuai instruksi kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya tanpa terkecuali agar berupaya bisa mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan atau tebang pilih untuk menindak tegas segala macam bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.

Baca Juga  Suasana Haru.HM. Zairullah Azhar Pamit Seiring Purna Tugas Sebagai Bupati Tanbu

Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur.

Baca Juga  PPP Sumenep Sudah Siapkan Nama Untuk Pilbup 2024-2029

Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). (Red)

Baca Juga

Peristiwa

INFO BRO, Potong Jalan Pintas Berujung Adu Banteng Antar Pengedara Sepeda Motor

Peristiwa

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin Desak Kapolri dan Dua Kementerian Tutup Pindo Deli 2

Peristiwa

Kedinding Lor Heboh, Pria Tewas Tergeletak Bersimbah Darah

Peristiwa

CERPEN” Kisah Pahit Perjuangan Totok-To’am Bersaudara Pekerja Jagal Hewan Pegirian Berubah Manis

Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

Peristiwa

VIRAL” Beredar Chat WhatsApp Group PKD Se-Kecamatan Surabaya, Oknum Panwascam Pakal Diduga Lakukan “Pemotongan Anggaran Banpot

Peristiwa

Geger Geden Bro Area Gang Pragoto!!!, Warga Sencaki Tergeletak Meninggal Dengan Luka Bacok

Kriminal

LBH-YLDI Menunggu Presisi Polri, Tindak Lanjut Pelaporan Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian