Home / Peristiwa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Perjudian Sabung Ayam Bebas Aktifitas di Wilayah Hukum Polres Bangkalan

BANGKALAN-Suksesi indonesia.com-Judi Sabung ayam(303) kebal hukum di wilayah Baipajung kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan yang masuk wilayah hukum polres Bangkalan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas kembali bebas beraktifitas pada Rabu(01/9/25).

Aktifitas judi sabung ayam tersebut di ketahui timsus Suksesi indonesia.com bebas beraktifitas dengan bebas aman tanpa hambatan tanpa tersentuh hukum di wilayah tersebut, biasanya setelah di dumas warga atau di beritakan media tempat arena sabung ayam tersebut pindah bahkan libur kini kembali mulai bebas beraktifitas kembali dengan bebas.

Baca Juga  Teladani Pahlawan, Kapolres Tanjung Perak Pimpin Tabur Bunga di Makam WR Supratman Beserta Pejabat Utama dan Bhayangkari

Secara terpisah, dengan keberimbangan berita wartawan Suksesi indonesia.com, mencoba konfirmasi kepada Satreskim Polres Bangkalan Akp Hafid melalui via wartsab, mohon waktu mas saya sampaikan kepada Polsek setempat ungkapnya.

Dengan masih terdapat bebasnya aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum polres Bangkalan polda jawa timur peran APH di pertanyakan, padahal sudah jelas sesuai instruksi kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya tanpa terkecuali agar berupaya bisa mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan atau tebang pilih untuk menindak tegas segala macam bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.

Baca Juga  Hantu Kotak Kosong 2024 Apakah Menakutkan, Yuk Simak Kata Aktivis 93 Satu Suara

Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur.

Baca Juga  Tangkal Informasi Hoaks, Humas Polres KP3 Bersinergi Dengan Wartawan Untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). (Red)

Baca Juga

Peristiwa

Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

Peristiwa

Polemik Dualisme Pemberitaan Tentang LRPPN – BI Surabaya, Pengamat Hukum Angkat Bicara

Peristiwa

Peringati Hari Santri 2025, Ketua DPRD Sidoarjo Pimpin Upacara: Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Pemerintah

Apel Siaga Bencana: Antisipasi Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Peristiwa

Selebaran Informasi, “Judi Berkedok Kontes” Ayam Bangkok, Viral di Group Whatsap Wartawan Blitar!!!, Apakah APH Tau???

Peristiwa

Oknum Polsek Dukuh Pakis-Surabaya di Duga Lepaskan Dua Pelaku Judol

Peristiwa

Pemkab Sidoarjo Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana Sidak RTLH di Desa Lemahputro

Peristiwa

Kedinding Lor Heboh, Pria Tewas Tergeletak Bersimbah Darah