Home / Peristiwa

Senin, 23 Februari 2026 - 11:43 WIB

Polemik Dualisme Pemberitaan Tentang LRPPN – BI Surabaya, Pengamat Hukum Angkat Bicara

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com– Polemik dualisme pemberitaan Lembaga Rehabilitasi Narkoba LRPPN – BI Surabaya, ditanggapi serius oleh salah satu pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat, S.H., M.H. Dimana, salah satu media online Surabaya memberitakan tentang dugaan tidak dilakukannya SOP dalam melakukan rehabilitasi, sedangkan media lain menyajikan klarifikasinya.

    Pengacara 61 tahun tersebut sangat menyayangkan polemik pemberitaan ini. Seharusnya hal semacam ini tidak perlu terjadi jika sama – sama menyikapinya secara dewasa. Sebagai pengamat hukum, ia menilai dari 2 belah pihak.

    “Yang pertama, sekarang sudah eranya digitalisasi. Wartawan sekarang tidak seperti wartawan jaman dahulu yang harus datang langsung untuk melakukan wawancara ataupun konfirmasi. Perjuangan wartawan dahulu lebih berat dari pada wartawan saat ini. Tetapi tuntutan menyajikan pemberitaan secara cepat lebih berat wartawan saat ini,” terangnya.

    Baca Juga  Siaran Pers PT KEI Dinilai Merendahkan Media Lokal, Asosiasi Wartawan di Sumenep Bersuara.

    “Kalau saya lihat dari dualisme pemberitaan, sudah ada upaya konfirmasi meskipun melalui aplikasi Whatsaap. Namun sayangnya, Whatsapp wartawan diblokir oleh kepala LRPPN – BI Surabaya. Kenapa nomor wartawan diblokir. Inilah awal atau pemicu dari polemik dualisme pemberitaan,” lanjutnya.

    Masih kata Herman, wartawan bisa melakukan berbagai macam cara untuk melakukan konfirmasi. Bisa datang langsung, bersurat atau melalui alat komunikasi lainnya.

    “Konfirmasi wartawan ini sangat penting untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang. Kalau wahtasapp diblokir, ini sama saja menghalangi kinerja wartawan. Seharusnya jangan risih terhadap konfirmasi wartawan. Karena wartawan diera digitalisasi ini, dituntut menyajikan pemberitaan dengan cepat,” ulasnya.

    Baca Juga  Mbah Wawan Dalam Peneropong Pilgub Jatim, “Masih Wong Lawas Yang Jadi Gubenur

    Yang kedua, Herman menjelaskan tentang hak jawab. Dimana, ia menilai seharusnya hak jawab dilakukan kepada media yang sama. Bisa melalui datang ke kantor redaksinya, bersurat maupun melalui alat komunikasi lainnya.

    “Kalau hak jawab atau klarifikasi melalui media lain, ditakutkan dapat menimbulkan pemikiran yang berbeda. Mungkin ada yang berpikir ini salah satu cara mengadu domba antar wartawan atau antar media. Seandainya tidak diblokir, kan bisa langsung memberikan statmennya,” paparnya.

    Baca Juga  HM.Zairullah Azhar Datangkan Grup Gambus Balasyik ke Istana Anak Yatim

    Yang ketiga, Terkait ancaman akan melakukan laporan ke pihak kepolisian menggunakan UU ITE terhadap wartawan. Ini dampaknya akan semakin serius dan panjang. Karena, selain menimbulkan sengketa pemberitaan, juga akan menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.

    “Jika tidak terima dengan suatu pemberitaan, bisa melakukan laporan terhadap dewan pers. Dewan pers akan menilai, pemberitaan tersebut masuk dalam karya jurnalistik atau tidak. Pasti ini akan panjang. Karena polemik ini terjadinya berawal karena konfirmasi yang terhalangi oleh pemblokiran terhadap whatsapp wartawan. Kalau bisa, menurut saya lebih baik duduk bersama dan saling memberi kritikan yang membangun. Jangan sampai masyarakat disajikan dualisme pemberitaan semacam ini. Masyarakat pasti kebingungan,” pungkasnya.

    Baca Juga

    Peristiwa

    Pimpinan Redaksi Media PT Siaga Kota Nusantara Gelar Rapat Kordinasi dan Evaluasi

    Peristiwa

    Menerobos Tanpa Batas Kebebasan Pers

    Pemerintah

    Apel Gabungan Bersama Sekda Tanbu Sekaligus Penyerahan Hadiah Lomba Konten Kreatif

    Peristiwa

    “Pray for Sumatera dan Aceh”

    Peristiwa

    Titik Gempa Timur Laut Tuban Terasa Hingga di Surabaya

    Peristiwa

    Tanam Padi Serentak Bersama Presiden, Kegiatan di Kalsel Dipusatkan di Tanbu dan Dipimpin Bupati Andi Rudi Latif

    Peristiwa

    Ajak Dukung Pelaksanaan Pilkada 2024, Zairullah Doakan Pemimpin Terbaik Untuk Tanah Bumbu

    Peristiwa

    Oknum Komunitas Wartawan Gresik Langgar UU Pers, Ini Kata Ketua DPD FWJI Jawa Timur