Home / Peristiwa

Senin, 23 Februari 2026 - 11:43 WIB

Polemik Dualisme Pemberitaan Tentang LRPPN – BI Surabaya, Pengamat Hukum Angkat Bicara

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com– Polemik dualisme pemberitaan Lembaga Rehabilitasi Narkoba LRPPN – BI Surabaya, ditanggapi serius oleh salah satu pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat, S.H., M.H. Dimana, salah satu media online Surabaya memberitakan tentang dugaan tidak dilakukannya SOP dalam melakukan rehabilitasi, sedangkan media lain menyajikan klarifikasinya.

    Pengacara 61 tahun tersebut sangat menyayangkan polemik pemberitaan ini. Seharusnya hal semacam ini tidak perlu terjadi jika sama – sama menyikapinya secara dewasa. Sebagai pengamat hukum, ia menilai dari 2 belah pihak.

    “Yang pertama, sekarang sudah eranya digitalisasi. Wartawan sekarang tidak seperti wartawan jaman dahulu yang harus datang langsung untuk melakukan wawancara ataupun konfirmasi. Perjuangan wartawan dahulu lebih berat dari pada wartawan saat ini. Tetapi tuntutan menyajikan pemberitaan secara cepat lebih berat wartawan saat ini,” terangnya.

    Baca Juga  Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Praktisi Hukum Berikan Dukungan

    “Kalau saya lihat dari dualisme pemberitaan, sudah ada upaya konfirmasi meskipun melalui aplikasi Whatsaap. Namun sayangnya, Whatsapp wartawan diblokir oleh kepala LRPPN – BI Surabaya. Kenapa nomor wartawan diblokir. Inilah awal atau pemicu dari polemik dualisme pemberitaan,” lanjutnya.

    Masih kata Herman, wartawan bisa melakukan berbagai macam cara untuk melakukan konfirmasi. Bisa datang langsung, bersurat atau melalui alat komunikasi lainnya.

    “Konfirmasi wartawan ini sangat penting untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang. Kalau wahtasapp diblokir, ini sama saja menghalangi kinerja wartawan. Seharusnya jangan risih terhadap konfirmasi wartawan. Karena wartawan diera digitalisasi ini, dituntut menyajikan pemberitaan dengan cepat,” ulasnya.

    Baca Juga  HPN 2026 PD Mio Sumenep Tetap Merdeka dan Berintegritas

    Yang kedua, Herman menjelaskan tentang hak jawab. Dimana, ia menilai seharusnya hak jawab dilakukan kepada media yang sama. Bisa melalui datang ke kantor redaksinya, bersurat maupun melalui alat komunikasi lainnya.

    “Kalau hak jawab atau klarifikasi melalui media lain, ditakutkan dapat menimbulkan pemikiran yang berbeda. Mungkin ada yang berpikir ini salah satu cara mengadu domba antar wartawan atau antar media. Seandainya tidak diblokir, kan bisa langsung memberikan statmennya,” paparnya.

    Baca Juga  “Pray for Sumatera dan Aceh”

    Yang ketiga, Terkait ancaman akan melakukan laporan ke pihak kepolisian menggunakan UU ITE terhadap wartawan. Ini dampaknya akan semakin serius dan panjang. Karena, selain menimbulkan sengketa pemberitaan, juga akan menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.

    “Jika tidak terima dengan suatu pemberitaan, bisa melakukan laporan terhadap dewan pers. Dewan pers akan menilai, pemberitaan tersebut masuk dalam karya jurnalistik atau tidak. Pasti ini akan panjang. Karena polemik ini terjadinya berawal karena konfirmasi yang terhalangi oleh pemblokiran terhadap whatsapp wartawan. Kalau bisa, menurut saya lebih baik duduk bersama dan saling memberi kritikan yang membangun. Jangan sampai masyarakat disajikan dualisme pemberitaan semacam ini. Masyarakat pasti kebingungan,” pungkasnya.

    Baca Juga

    Peristiwa

    Keluarga Korban Meradang, Sudah Satu Bulan Lebih LP Jalan di Tempat di Polsek Kenjeran Resor, Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Peristiwa

    Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

    Peristiwa

    Peristiwa

    Pimpinan Redaksi Media PT Siaga Kota Nusantara Gelar Rapat Kordinasi dan Evaluasi

    Peristiwa

    Kapolres Sumenep Gelar Jumat Curhat di Masjid Nurul Wathon Desa Gedungan,

    Peristiwa

    Aksi Pelatihan Jurnalistik Tanah Bumbu Dorong Informasi Publik Berkualitas

    Peristiwa

    Polres Sumenep Gelar Rakor jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H /2023

    Kriminal

    Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean