Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

SITUBONDO, Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan peredaran 69,97 gram sabu dan menangkap seorang laki-laki berinisial HA (43) warga Situbondo namun selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan HA ditangkap pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.15 WIB disebuah rumah di Kelurahan Dawuhan Situbondo sebelum berhasil mengedarkan puluhan gram sabu.

Baca Juga  Apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Wilayah “Keselamatan Intan 2026” Polres Tanah Bumbu.”

Saat penggeledahan ditemukan sabu yang terdiri 7 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram dan 1 pake sabu dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram. Kemudian 3 pipet kaca berisi sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram sehingga total sabu yang berhasil disita total 69,97 gram. Selain sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap sabu terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone dan dompet. 

Baca Juga  Terkait Arisan Bodong” Wilda Kaligis Rugi Ratusan Wadul Dhipa Adista Law Firm

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada disebuah rumah dilakukan penangkapan dan saat digeladah ditemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap sabu” ungkap AKP Muhammad Luthfi

Baca Juga  Bos Pets N Plants Indonesia Laporkan Mantan Mitra Kerja Ke Polrestabes Surabaya

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang ikut ambil bagian dalam perang melawan terhadap narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan masa depan bangsa. 

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” pungkasnya(sup)

Baca Juga

Kriminal

“Beranikah Penyidik Lakukan Penangkapan’, Terkait Laporan Pengeroyokan Tjiu Hong Meng

Peristiwa

“Intervensi Saksi Pelapor”, Ada Apa?… Penyidik Polres Bangkalan Diduga Chat WA Saksi Tengah Malam

Peristiwa

Gerak Cepat Polisi RW Polres Situbondo Bersama Babinsa dan Kades Redam Kabar Hoax Warga Miliki Ilmu Santet

Peristiwa

SDN Guwa-Guwa I Menggelar Agenda Pertemuan Rutin K3S Kecamatan Ra’as, Sekaligus Wisata Bahari & Kuliner.

Kriminal

Minta Uang ke Prawira Polisi, “Wartawan Tak Jelas Berkeliaran” di Tempat Pelayanan SIM dan STNK

Peristiwa

Penyembelihan Hewan Qurban di MASJID “AT- TAQWA “Kampung Praban Barat RT 02 RW 01 Kelurahan Sidokare, Sidoarjo.

Peristiwa

Perjudian Sabung Ayam Bebas Aktifitas di Wilayah Hukum Polres Bangkalan

Kriminal

Tak Punyak Etika, Oknum Driver Ojol Dugaan Melarikan diri dari Tanggung Jawab