Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

SITUBONDO, Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan peredaran 69,97 gram sabu dan menangkap seorang laki-laki berinisial HA (43) warga Situbondo namun selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan HA ditangkap pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.15 WIB disebuah rumah di Kelurahan Dawuhan Situbondo sebelum berhasil mengedarkan puluhan gram sabu.

Baca Juga  SOP Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan”, Buntut Kasus 10 November 2023 Yang Lalu

Saat penggeledahan ditemukan sabu yang terdiri 7 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram dan 1 pake sabu dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram. Kemudian 3 pipet kaca berisi sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram sehingga total sabu yang berhasil disita total 69,97 gram. Selain sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap sabu terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone dan dompet. 

Baca Juga  Penemuan Bayi Perempuan Yang Dibungkus Kresek Di Dusun Pasar Kayu

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada disebuah rumah dilakukan penangkapan dan saat digeladah ditemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap sabu” ungkap AKP Muhammad Luthfi

Baca Juga  Dituduh Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Pengawas SPBU Sambungmacan Sragen Tegaskan Ini

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang ikut ambil bagian dalam perang melawan terhadap narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan masa depan bangsa. 

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” pungkasnya(sup)

Baca Juga

Peristiwa

Pimpinan Redaksi Media PT Siaga Kota Nusantara Gelar Rapat Kordinasi dan Evaluasi

Kriminal

Perwira Polisi di “Kadali” Mengatasnamakan Ainul Obor Rakyat, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Kriminal

Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Todongkan Senpi Saat akan Ditangkap di Tangerang

Kriminal

Efendi Kusuma S.H, M.H Kuasa Hukum Pelapor : Penyidik Polres Bangkalan Harus Profesional Secara Hukum dan Yuridis

Peristiwa

Patroli Sahur Polres Situbondo Cegah Balap Liar selama Ramadhan

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanbu Sita 2890 butir Carisoprodol,dan 2 Pelaku Di Amankan

Olahraga

Gerak Jalan Perjuangan  Mojokerto-Surabaya, Ini Kata AKP Aristianto Budi Sutrisno

Peristiwa

Trailer Parkir di Margomulyo Surabaya, Di Tabrak Pengendara Motor, Meninggal