Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

SITUBONDO, Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan peredaran 69,97 gram sabu dan menangkap seorang laki-laki berinisial HA (43) warga Situbondo namun selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan HA ditangkap pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.15 WIB disebuah rumah di Kelurahan Dawuhan Situbondo sebelum berhasil mengedarkan puluhan gram sabu.

Baca Juga  Sosialisasi Tim Panas dan Pengawasan Keamanan PSAT

Saat penggeledahan ditemukan sabu yang terdiri 7 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram dan 1 pake sabu dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram. Kemudian 3 pipet kaca berisi sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram sehingga total sabu yang berhasil disita total 69,97 gram. Selain sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap sabu terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone dan dompet. 

Baca Juga  Jamaah Pinggiran Bagus, Berburu Malam Ganjil Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada disebuah rumah dilakukan penangkapan dan saat digeladah ditemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap sabu” ungkap AKP Muhammad Luthfi

Baca Juga  Rakor Persiapan Jelang Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari 2025 di Tanah Bumbu

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang ikut ambil bagian dalam perang melawan terhadap narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan masa depan bangsa. 

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” pungkasnya(sup)

Baca Juga

Peristiwa

Satlantas Polrestabes Surabaya Bersama Polsek Tambaksari Giat Razia Tilang Manual

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanbu Sita 2890 butir Carisoprodol,dan 2 Pelaku Di Amankan

Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan, Zairullah Sebut Ini Demi Masa Depan Generasi Muda

Peristiwa

Hujan Deras Tumbangkan Pohon dan Tiang Listrik di Desa Nambakor, Jalan Raya Sumenep -Pamekasan

Peristiwa

Gedung Indonesia Menggugat Saksi Dikukuhkannya DPD FWJ Indonesia Prov Jabar

Kriminal

Polres Situbondo Tangkap Empat Warga Besuki Main Judi Online

Peristiwa

Lakalantas” Warga Lamongan Meninggal Tertabrak Truck di Jalur Tengkorak

Peristiwa