Home / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 12 April 2023 - 11:36 WIB

Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

Sumenep Suksesi Indonesia.com – Bandar sabu dan kurir warga Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu (12/04/2023)

Diketahui kedua tersangka berinisial ML Alamat : Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding dan MB Alamat KTP : Dusun Brakas Daja, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk. alamat tinggal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Sumenep.

Baca Juga  Perahu Muatan Sapi Tenggelam di Perairan Pulau Karamian-Masalembu

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib.

Menurut AKP Widiarti, ML berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep

AKP Widiarti menjelaskan tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar.

Baca Juga  Pengawas SPBU Semper: Kroscek Yang Benar, Kami Kedepankan Prosedural Sesuai Aturan

Lanjut AKP Widiarti barang bukti yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram

Terungkapnya peredaran sabu diwilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat. Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML.

Baca Juga  Tak Punyak Etika, Oknum Driver Ojol Dugaan Melarikan diri dari Tanggung Jawab

Namun setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.

Bahkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti sabu 3 paket.

AKP Widiarti menegaskan kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ang

Baca Juga

Kriminal

Polsek Manyar, Gresik Bekuk Pencuri Motor di 3 TKP

Kriminal

Polsek Tandes Berhasil Ringkus DPO Begal Motor Yang Beraksi di Surabaya

Peristiwa

Revitalisasi Alun-alun Dibuat Nyaman bagi Seluruh Kalangan

Peristiwa

Tingkatkan Kompetensi dan Bentuk Siswa Sehat Jasmani Rohani

Peristiwa

Humas Polda Jatim Ungkap Sumber Ledakan di Asrama Brimob Surabaya

Kriminal

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

Kriminal

Warga Dusun Ban Ban Desa Talango Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Curanmor

Peristiwa

Rapurna DPRD, Pemkab Tanbu Harapkan Optimalisasi Pelayanan