Home / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 12 April 2023 - 11:36 WIB

Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

Sumenep Suksesi Indonesia.com – Bandar sabu dan kurir warga Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu (12/04/2023)

Diketahui kedua tersangka berinisial ML Alamat : Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding dan MB Alamat KTP : Dusun Brakas Daja, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk. alamat tinggal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Sumenep.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Gelar Pasar Murah

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib.

Menurut AKP Widiarti, ML berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep

AKP Widiarti menjelaskan tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar.

Baca Juga  Tim Samapta Polsek Benowo Patroli Kawasan Pemukiman Cegah Aksi Aksi Kejahatan.

Lanjut AKP Widiarti barang bukti yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram

Terungkapnya peredaran sabu diwilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat. Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML.

Baca Juga  Hari Kedua Jelang Buka Puasa, Satlantas Polres Sumenep Bagi Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Namun setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.

Bahkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti sabu 3 paket.

AKP Widiarti menegaskan kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ang

Baca Juga

Peristiwa

Oknum Ketua RT Bergaya Preman di Kelurahan Ploso-Tambaksari, Surabaya Usir Wartawan

Peristiwa

Bangun Sinergitas” Polsek Tambaksari Sambang Tokoh Agama di Jln Jedong

Hiburan

Tim Garuda Guard Bagikan 700 Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Kriminal

Pemerkosaan di Sebuah Hotel di Amankan Polres Sumenep

Pemerintah

Pengawas SPBU Semper: Kroscek Yang Benar, Kami Kedepankan Prosedural Sesuai Aturan

Peristiwa

Satlantas Polrestabes Surabaya Bersama Polsek Tambaksari Giat Razia Tilang Manual

Peristiwa

Satlantas Polrestabes Surabaya Memberikan Taliasih Kepada Korban Laka Lantas

Kriminal

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Sapeken.