Home / Kriminal

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polres Tanjung Perak Tegaskan Tersangka Narkoba “Warga Tambaksegaran Wetan” Tetap Ditahan

  • AKP Putrawan Bantah Keras Rumor “Tangkap Lepas” Transaksi 70 Juta Kasus Narkotika

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak mengambil sikap tegas terhadap peredaran informasi sepihak yang menyudutkan institusi. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. SH., MH., secara resmi mematahkan narasi liar terkait isu “tangkap lepas” dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R, Warga Tambaksegaran Wetan. Pihak kepolisian menyatakan dengan lantang bahwa kabar pembebasan tersebut adalah manipulasi fakta.

AKP Putrawan memastikan bahwa hukum tidak dapat diintervensi oleh opini publik yang tidak berdasar. Hingga detik ini, tersangka A dan R masih mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Bawaslu Kota Surabaya Mati Suri” Tidak Berani Menindak Tegas Perilaku Oknum Panwascam Kenjeran dan Pakal

“Status Tersangka Tetap ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Proses Hukum Berjalan penuh sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan Fakta Lapangan Tidak ada pembebasan dalam hitungan hari seperti yang diisukan,” tegasnya.

Sekali lagi Saya tegaskan, lanjut kata AKP Putrawan, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Informasi yang menyebut mereka bebas adalah tidak benar. Ini murni opini tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Menanggapi rumor adanya transaksi ilegal senilai Rp70 juta untuk menangguhkan perkara, Kasat Resnarkoba langsung memberikan bantahan keras. Kepolisian menantang pihak-pihak yang melempar isu untuk menunjukkan bukti otentik, bukan sekadar menyebar asumsi yang merusak nama baik korps,” lugasnya.

Baca Juga  Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Tuduhan uang Rp70 juta, masih lanjut AKP Putrawan, itu sama sekali tidak benar. Melempar tuduhan ke publik wajib berbasis bukti yang akurat. Jangan membangun opini menyesatkan yang bertujuan mencoreng institusi penegak hukum.

“Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyayangkan adanya produk jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pembuatannya. Pers diingatkan kembali untuk tunduk pada undang-undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris), dalam Amanat UU No. 40/1999 : Pers wajib bekerja profesional, akurat, dan berimbang, Kode Etik Jurnalistik Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang, dan Dampak Negatif Opini tanpa data valid memicu persepsi keliru dan kegaduhan di masyarakat, maka Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucap AKP Putrawan.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Menutup keterangannya, AKP Putrawan mengajak seluruh insan pers untuk kembali ke khittah jurnalistik yang sehat dengan mengedepankan unsur 5W+1H dan verifikasi berlapis.

“Kepolisian membuka pintu informasi seluas-luasnya, namun menolak keras segala bentuk jurnalisme spekulatif. Klarifikasi resmi ini diterbitkan sebagai hak jawab mutlak sekaligus jaminan bahwa penegakan hukum kasus narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

Kriminal

Polres Bangkalan Berhasil Amankan 11 Kasus dari 10 Tersangka di Bulan Maret dan April 2024

Kriminal

Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polisi Amankan 9 Motor Protolan di Situbondo

Kriminal

Dugaan Pelepasan di Polres Kediri di Pulangkan Karna Barang Bukti Kurang Kuat

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,Amankan Perempuan Yang Diduga Edarkan Obat Merk Samcodin Tanpa Izin

Kriminal

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

Kriminal

LBH-YLDI Menunggu Presisi Polri, Tindak Lanjut Pelaporan Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian

Kriminal

Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo