Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN .Kapolsek Satui tangkap pelaku pembobol kios sembako di jl Rajawali RT 14 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab.Tanah Bumbu
Pelaku berinisial M.umur 25 tahu. Laki -laki Alamat Jl Rajawali Dusun II. Rt 08 Desa Sumber Makmur Agama Islam.pekerjaan pelajarsari Mahasiswa.Alamat jl Rajawali Dusun II RT.08.Desa Sumber Makmur
Kec Satui. Kab.Tanah bumbu.pelaku
terkait perkara tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP
Pelapor berinisial .T.Tempat tanggal lahir Kotabaru, 11 Desember 1990, Perempuan, Islam, Jawa, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jln Gg.Mawar Merah, Rt.01 Desa Sumber Makmur Kec.Satui Kab. Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan selatan.
Pelapor kedua berinisial AS, 07 Agustus 1992, Laki – Laki, Islam, Jawa, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jln Gg.Mawar Merah, Rt.01 Desa Sumber Makmur Kec.Satui Kab. Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan selatan.
berawal pada saat pelapor pemilik kios menutup toko sekitar jam. 03.00 wita dan pulang kerumah kemudian pelapor mendapat informasi dari pemilik rumah yang ada dibelakang toko pelapor sejak jam 06.00 wita bahwa dinding samping toko seperti habis dibongkar kemudian pelapor langsung mendatangi toko tersebut dan menyadari bahwa tokonya sudah dibongkar pencuri.
dan barang – barang didalam toko sudah dicuri diantaranya barang yang dicuri adalah Roko EVOLUTION 9 Bungkus, ESSE CHANGE 10 Bungkus, LA MERAH 10 Bungkus, DJI SAM SOE 9 Bungkus, EXCEL 20 Bungkus, LUCKY STRIKE 6 Bungkus, SURYA 12 Bungkus, LA BOLD 5 Bungkus, LA ICE 5 Bungkus, KONSER 5 Bungkus, SAMPOERNA HIJAU 9 Bungkus, PIN GOLD 9 Bungkus, KOREK API 1 Kotak, Uang Tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), Parfume CASSABLANCA 3 Botol, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.100.000 (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah)
Kapolres Tanah Bumbu
AKBP. Arief Prasetya membenarkan melalui Kasi Humas IPTU.Jonser Sinaga bah terjadi penangkapan oleh kepolsek Satui.
Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 03.00 wita di Jl.Rajawali Dusun II Rt.08 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan tepatnya di (Rumah Pelapor) telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek satui guna proses lebih lanjut.( Ril )