Home / Kriminal

Selasa, 21 November 2023 - 00:22 WIB

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro angkat bicara terkait pemberitaan Unit Reskrim Polsek Gayungan yang diduga melepas terduga pelaku judi online dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Kepada wartawan, Kompol Trie membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku judi.

Namun, karena bukti tidak kuat akhirnya terduga pelaku judi itu dipulangkan.

“Karena ada laporan informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan pengamanan untuk kita mintai konfirmasi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak cukup bukti maka kami lepaskan,” ungkap Kapolsek Gayungan.

Baca Juga  Konsumsi Jenis Narkoba, Warga Hulu Sungai Tengah di Grebek Tim Satresnarkoba Polres Tanbu.

Ia menegaskan bahwa apabila pelaku tidak terbukti melakukan kesalahan apa ya harus ditahan.

“Apa harus dipaksakan ditahan jika tidak terbukti,” tegasnya.

Kapolsek Gayungan juga meminta agar kejadian seperti ini sebisa mungkin tidak usah diberitakan.

“Bilanglah ke tim jangan up berita seperti itu,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Beredarnya informasi Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya telah menangkap satu orang pelaku judi, Sabtu (11/11/2023).

Menurut sumber informasi pelaku Rendi pada saat itu mengendarai sepeda motor bersama temenya. Saat melintas di wilayah Gayungan Surabaya ada Razia kendaraan bermotor.

Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo Apresiasi Bunda Muslimah Az-Zahra Catatkan kegiatannya di Rekor MURI

Ia menambahkan, ketika mereka melihat Razia tersebut. Mereka ketakutan. Dari situ anggota memberhentikan pelaku.

“Ketika Rendi dilakukan penggeledahan oleh petugas Polsek Gayungan Surabaya. Didalam Handphone ada transaksi bermain judi bola sebesar 30.000. (tiga puluh ribu rupiah),” kata sumber informasi kepada media metroposnews.id salah satu media on line , Selasa (14/11/2023).

Masih kata, sumber informasi tersangka dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Viral di Mensos” Pemuda Pukul Ibu Kandung Berujung Ngekos Jeruji Besi Lima Tahun

“Namun sangat disayangkan cuman selang satu hari. Tersangka Rendi dilepas dengan adanya dugaan imbalan uang 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah),” jelasnya, Rabu (15/11/23).

Supaya berita berimbang awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Ipda Balok selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui WhatsApp Ipda Balok berdalih, saya BKO pak maaf gak tau.

“Saya posisi di Jakarta,” ujarnya singkat.

Saat disinggung terkait nominal Ipda Balok menyangkal saya sudah mutasi dari Gayungan.

“Saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan,” dalih Ipda Balok kepada media ini. (Bersambung)

Baca Juga

Kriminal

Polsek Pakal Amankan Kasus Pengroyokan Antar Peguruan Silat

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Kriminal

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Kriminal

Polsek Manding Ungkap Kasus Upal dan Amankan Tiga Warga

Kriminal

Pelaku Penipu Top up Dana Elektronik Berhasil Diseret Polisi Tambaksari

Kriminal

Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Madura

Kriminal

Warga Dusun Ban Ban Desa Talango Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Curanmor

Kriminal

Reskrim Polsek Mantewe Amankan 3 Orang Pelaku Curanmor