Home / Kriminal

Minggu, 3 November 2024 - 18:26 WIB

Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
: Seorang pria di pelaku pelemparan kendaraan yang sedang melintasi di jln. Provinsi Kec.Sungai Loban Kab.Tanah Bumbu Kal Sel, di bekuk polsek setempat, dengan ada nya kejadian ini, yang sering kali terjadi, cukup meresahkan warga yang akan melintasi jalan tersebut
.

Dengan adanya kejadian tersebut warga sekitarnya langsung melaporkan hal tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Sungai Loban, pada hari Jum.at tanggal 01/11/2024, tanpa menunggu lama aparat kepolisian dari polsek Sungai Loban langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga  Kesempatan Terbaik ! Pesantren Kilat Al-Madad Buka Pendaftaran, Siapkan Generasi Sholeh dan Tangguh

Semuanya membuahkan hasil dan akhirnya pelaku ditangkap oleh Polsek Sungai Loban sekitar jam. 16. 30 WITA. Dan sesaat pelaku di periksa ternyata memiliki senjata tajam jenis lading belati yang di selipkan dipinggang.

Baca Juga  Warga Pluit Muara Karang Minta Kasatpol PP DKI Tegakan Aturan Perda 8 Jangan Tebang Pilih dan Abaikan Dampaknya

Pelaku berinisial.SU. bin Anang Sahril ( alm ) berusia (30) tahun, yang bekerja sebagai karyawan Honorer, yang mengenyam pendidikan SMA, dengan beralamat.Gg Sepakat RT.13 RW 04 Dasa Sejahtra Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.

Pelaku selanjutnya digelandang kekapolsek setempat beserta barang bukti yang didapat disaat penangkapan yatu 1 (satu) bilah senjata tajam berupa lading belati lengkap dengan sarungnya berwarna coklat. Dan Gagang juga berwarna coklat.dan motif les berwarna merah.dan panjang 18 cm.

Baca Juga  2 Oknum TNI Jaksel Aniaya Jukir di Food court 88 Kemang.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya melalui Humas IPTU.Jonser Sinaga membenarkan adanya
terjadi penangkapan oleh anggota kepolisian Resort Sungai loban.

Dan pelaku di jerat terkait dengan kepemilikan jenis senjata tajam yang
tidak memiliki ijin yang sah sebagai mana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951.dan kini pelaku di bawa kekapolsek guna untuk di usut lebih lanjut. ( Rils)

Baca Juga

Kriminal

Empat Pelaku Judi Diringkus Reskrim Polsek Satui

Kriminal

Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean

Kriminal

Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Kriminal

Kades Balikterus di Pulau Bawean, Diseret Polisi Satreskoba Polres Gresik

Kriminal

Diduga Ada Yang “Masuk Angin”, Kasus Oknum TNI Perkosa Siswi SMK???

Kriminal

Oknum Polsek Gudo, Diduga Main Mata, Untuk Hentikan Pengedar Sabu .

Kriminal

Saat Transaksi Sabu 6 Kg di Hotel Kawasan Tunjungan Surabaya. Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo