Home / Kriminal

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:57 WIB

Satreskrim Polres Tanah bumbu Tangkap Dua Pria menyebarkan Vidio Asusila sesama Jenis

SuksesiIndonesia.com Tanah Bumbu.
BATULICIN
: Satreskrim polres Tanah bumbu tangkap dua pria menyebarkan vidio bermuatan asusila sesama jenis.diketahui pada hari Kemis tanggal 12 Juni 2025.sekitar jam 09.00 WITA.

Dalam konferensi Pers dimapolres Tanah bumbu yang disampaikan oleh kasat reskrim AKP.M.Taupan maulana.selasa 17/06/2025.

Awalnya bermula pelaku berinisial HK.dan AM.kenal pada bulan Maret tahun 2023.melalui aplikasi BLUED ( aplikasi biru ) dimana aplikasi tersebut
adalah aplikasi mencari pasangan ngedate ( kencan ) sesama jenis (LGBT) dan setelah pelaku kenal HK dan AM berlanjut ngobrol melalui aplikasi WhatsAp.sekitar
2.minggu kemudian pelaku bertamu.

Baca Juga  Polres Sumenep Sepanjang Tahun 2023 Selesaikan Ratusan Kasus

Selanjutnya pelaku HK mengajak pelaku AM kerumahnya yang terletak di jl.Fitrianor GG.Rawa rawa RT 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.disanalah terjadi hubungan badan layaknya suami istri antara HK dan AM.

Dimana pada saat berhubungan tersebut pelaku HK merekam dengan menggunakan kamera Handphone miliknya.(IPHONE XR) dengan maksud untuk dikoleksi untuk dijadikan kenang -kenangan.

Namun pada bulan Juni tahun 2023 pelaku HK cemburu terhap pelaku AM.yang diketahui5 memiliki pacar perempuan sehingga dalam kondisi mabuk pelaku HK menyebarkan Vidio asusila pada saat berhubungan Intim yang direkam melalui kamera Handphonenya tersebut melalui akun INSTASTORY INSTAGRAM miliknya dalam group”Close Friend” yang beranggotakan lebih dari 60 ( enam puluh) orang dan vidio tersebut kembali di upload oleh akun INSTAGRAM an @xino.nim di akhir bulan Mei tahun 2025.dan akhirnya viral.

Baca Juga  Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri

HK.usia 26 tahun Agama
Islam.Suku Banjar.belum bekerja. Alamat GG.Rawa -rawa RT 03.Desa sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Timbul “Bau Busuk”, Warga RW-01 Simomulyo Menolak Pembangunan Depo Sampah.

AM.23 tahun Agama islam.suku Banjar.pekerjaan wiraswasta. Alamat
Perumahan BHP.Blok M.Desa Gunung besar Kecamatan Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.

Barang bukti satu (1) buah Handphone merk IPHONE XR warna merah.
Satu (1) buah vidio yang berdurasi 1 ( satu ) menit yang bermuatan asusila.

Pelaku sudah diamankan di polres Tanah bumbu untuk dilakukan proses hukum
Sesuai dengan tindak pidana pornografi sebamana dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1) Jo pasa 29 Undang undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 6.000.000.000.-( riI)

Baca Juga

Kriminal

Waspada, Kawanan Pencuri Satroni Warkop Kawasan Perak Barat.

Kriminal

Ungkap Peredaran Okerbaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 1 Pemuda dan 4000 Pil Trex

Kriminal

Selingkuhi Istri Orang,di Aniaya Hingga Tewas

Kriminal

Polsek Tandes Berhasil Ringkus DPO Begal Motor Yang Beraksi di Surabaya

Kriminal

Reskrim Polsek Kusan Hilir Tindak Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Desa Batuah

Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

Kriminal

Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kepala Dinas KominfoMerajalela.

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi