Home / Kriminal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:20 WIB

Satu DPO dari DuaTersangka, Satreskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram Sabu Kawasan Kenjeran

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Satreskoba KP3) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026.

Baca Juga  Training SMAN 1 Simpang Empat Untuk Penanggulangan Resiko Bencana

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang diduga akan diedarkan kepada pemesan.

Dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memberikan keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang terjual.

Baca Juga  SDN 1 Bayansari Ikuti Lomba Adiwiyata Tingkat Kalsel 2023

ASDP juga mengungkapkan bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ASDP telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Ia mengaku melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan akibat kasus serupa.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Sikat Sarang Narkoba di Kersik Putih, Satu Pelaku Dibekuk!

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Kriminal

Polsek Tandes Berhasil Ringkus DPO Begal Motor Yang Beraksi di Surabaya

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Kriminal

Bejat!!! Nafsu Shawat Oknum Guru Pramuka Berujung Indekos di Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

Kriminal

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Dengan BB 6,72 Gram