Home / Kriminal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:20 WIB

Satu DPO dari DuaTersangka, Satreskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram Sabu Kawasan Kenjeran

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Satreskoba KP3) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026.

Baca Juga  Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang diduga akan diedarkan kepada pemesan.

Dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memberikan keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang terjual.

Baca Juga  Tiga Terduga Pelaku Asal Mojokerto Tangkap Lepas, Pencuri Besi Dikabarkan Dipulangkan, Isu Tebusan Ratusan Juta Mencuat

ASDP juga mengungkapkan bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ASDP telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Ia mengaku melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan akibat kasus serupa.

Baca Juga  Tiga Terduga Terlapor Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Dalam Waktu Dekat Bakal Disidik Polisi

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Penemuan Bayi Perempuan Yang Dibungkus Kresek Di Dusun Pasar Kayu

Kriminal

Di Duga Lepaskan 1 Tersangka Pengedar, Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

Dugaan Pelepasan di Polres Kediri di Pulangkan Karna Barang Bukti Kurang Kuat

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Kriminal

Apes di Jalan Randu, Baru Coba-coba Jadi Kurir, Pemuda Asal Dukuh Ini Malah Dapat Tiket Gratis ke Penjara

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

Kriminal

Terkait Arisan Bodong” Wilda Kaligis Rugi Ratusan Wadul Dhipa Adista Law Firm