Home / Kriminal

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:04 WIB

Sempat Viral di Group WhatsApp Wartawan” Asusilah Ketua Ormas Terhadap Anak Tiri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Kasus asusila terhadap anak tirinya yakni sosok ketua LSM (Ormas) MSRLI (38)yang sempat viral di Group WhatsApp wartawan, kini sudah d tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum).

Dalam Pers Rilis, Senin (24/3/2025) Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

Baca Juga  Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban, dan dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

“Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun, lantas pelaku (MSRLI) juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” ujarnya.

Baca Juga  Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok Jelang Nataru di Kabupaten Tanah Bumbu Terpantau Stabil

Masih kata Wadirreskrimum, prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual, dan Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber.

“Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka, stas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu

Tim Wadirreskrimum, lanjut kata AKBP Suryono, akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dari Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

“Kasus ini menjadi peringatan terhadap semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga, dan untuk perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tutup Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan, Zairullah Sebut Ini Demi Masa Depan Generasi Muda

Kriminal

“Beranikah Penyidik Lakukan Penangkapan’, Terkait Laporan Pengeroyokan Tjiu Hong Meng

Kriminal

Polisi Dianiaya dan Diancam Dibunuh Tersangka Penipuan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Motifnya

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Kriminal

Sembuyikan Sabu Dalam Helm, Arek Tembok Dukuh Diciduk Polisi

Kriminal

Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri

Kriminal

Ada Apa “Korupsi Tukar Guling TKD Desa Tebalo Jalan Ditempat”, Kombespol Dirmanto Angkat Bicara