Home / Peristiwa

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Seorang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciduk Polsek Sungai Loban.

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu.
BATULICIN
: Seorang Pria cabuli anak usia 11 tahun di Sungai loban ditangkap polisi.pada awalnya korban bercerita kepada kakak kandung nya bahwa korban telah dicabuli oleh seorang laki – laki dengan panggilan PJ 38 tahun. Kejadian tersebut
terjadi 2 hari berturut turut mulai hari jumat tanggal 18 Oktober 2024.sekitar jam 11.00 WITA dan pada hari yang sama sekitar jam.15.00 WITA di sebuah Warung milik pelaku yang beralamat Sebamban 1 Blok H.RT 01/ RW 01 di Desa Biduri Bersujud kec.Sungai loban Kab.Tanah Bumbu.

Baca Juga  Hari ke-8 Evakuasi Ponpes Al Khoziny, Pemkab dan BNPB Pastikan Penanganan Akan Selesai

Pada hari kedua tanggal 19/10/2024.sekitar jam 07.00 WITA dengan lokasi yang sama sebelumnya. Pada kejadian pertama korban
dipaksa oleh pelaku masuk kerumah tepat nya diruang tamu untuk menonton Video porno, setelah itu korban diikat dengan pelaku menggunakan kain penutup mata selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Baca Juga  Dapur MBG di Desa Ketupat Pulau Ra’as Suplai ke Lembaga Pendidikan dan Sesuai Juknis Pemerintah.

Atas kejadian tersebut orang tua dan Kakak kandung korban tidak terima dan melaporkannya kejadian ini Kapolsek Sungai Loban.

Atas laporan pihak keluarga maka pihak kepolisian Polsek Sungai Loban langsung segera bertindak.dan menangkap PJ sebagai, pelakunya.beserta barang bukti yang diamankan berupa, sebuah celana dalam berwarna coklat, baju muslimah warna biru muda, Baju Parmuka lengkap, dan kaos dalam wanita warna putih, Bra warna putih dan celana dalam wanita motif warna warni.

Baca Juga  Pembukaan PORKEPSEK ke-8 Tanah Bumbu, Momentum Silaturahmi dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya melalui Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya penangkapan tersebut.
dan saat ini sudah dibawa dan Untuk dilakukan proses penyidikan hukum sebagai mana dimaksud
dalam pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.dan berita ini dirilis tanggal 25/ 10/2024.Hms

Baca Juga

Peristiwa

Dampak Angin Kencang, Pohon Tumbang Sudah Ditangani BPBD Tanbu

Peristiwa

TMMD Ke 126 Kodim 1022 Tanah Bumbu Menunjukkan Kepedulian Terhadap Masyarakat Desa Rejosari Kecamatan Mantewe.Tanah Bumbu

Peristiwa

Pemdes Randu Padangan Kecamatan Menganti-Gresik Salurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) Tahap I Th 2025

Peristiwa

Semangat Nusantara Baru Indonesia Maju, 4  Lembaga Pendidikan di Pulau Guwa Guwa Gelar Upacara HUT ke 79.

Peristiwa

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025

Pemerintah

Kapolsek Simokerto di Mutasi, Diduga Berkaitan Pencuri Motor Meninggal Dunia

Peristiwa

Naas” Jalur Tengkorak Telan Korban Pengguna Sepeda Motor Dilindas Truk Hingga Tewas

Peristiwa

Produsen Rokok diduga Lakukan Manipulatif Cukai, Aris Jayadi Surati Bea Cukai Pasuruan