Home / Peristiwa

Jumat, 19 September 2025 - 09:25 WIB

Sorot Cak Gagak : Gegara Konflik Internal Keluarga PT Pakerin, “Ribuan Buruh di Tumbalkan Jadi Pengangguran”

SURABAYA Suksesi Indonesia.com, Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) terjebak dalam ketidakpastian akibat konflik internal keluarga pendiri perusahaan kertas industri terkemuka yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur. Perselisihan antarahli waris pasca wafatnya pendiri perusahaan telah menghambat operasional produksi, bahkan berimbas pada keterlambatan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Sekitar 2.000 buruh kini hanya menerima 10 persen gaji, sebagian lainnya dirumahkan tanpa kepastian, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi. Aksi demonstrasi berbulan-bulan digelar para buruh, termasuk mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar pemerintah turun tangan.

Baca Juga  Jarene Cak Gagak : Maulid Nabi Ada “Pergeseran Makna Dalam Memperingatinya”

“Kekayaan PT Pakerin juga hasil jerih payah buruh. Namun, mengapa buruh yang justru dikorbankan? Apakah mereka sudah sejahtera?” ujar aktivis Eko Gagak menyoroti polemik ini.
Akar persoalan tak lepas dari dana perusahaan senilai Rp1 triliun yang diblokir oleh Prima Master Bank. Manajemen PT Pakerin mengklaim pencairan terhambat akibat perbedaan legalitas pihak yang berhak. Serikat buruh menduga bank menahan dana demi menyelamatkan kondisi internalnya, mengingat PT Pakerin merupakan salah satu deposan terbesar.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif hadiri Pengukuhan TPKAD Tanah Bumbu untuk Pertumbuhan Ekonomi Didaerah

Situasi tersebut memperburuk keadaan. Serikat pekerja FSPMI berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Pakerin Surabaya, Kantor Gubernur Jatim, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menolak skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dinilai rekayasa dan berpotensi membuat perusahaan pailit, sekaligus melucuti hak pekerja.

Gelombang aksi yang terus bergulir menegaskan tuntutan agar Gubernur Jawa Timur hingga Presiden Republik Indonesia turun tangan. Buruh meminta dana perusahaan segera dipindahkan ke bank lain yang lebih sehat, demi menjamin hak-hak pekerja terpenuhi.

Baca Juga  Sosialisasi Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

Regulasi ketenagakerjaan sendiri jelas mengatur, perusahaan yang menunda pembayaran gaji wajib dikenai denda 5 persen per hari, dengan sanksi administratif, perdata, hingga pidana apabila terbukti melanggar.

Meski sebagian dana mulai dicairkan dan dialihkan ke rekening perusahaan, buruh PT Pakerin menegaskan perjuangan mereka belum usai. Selain menuntut gaji dan THR yang tertunggak, mereka juga mendesak agar perusahaan segera beroperasi normal.

“PT Pakerin bukan bangkrut. Yang terjadi hanyalah konflik internal keluarga. Sayangnya, ribuan buruh yang tak tahu-menahu justru jadi korban. Pemerintah wajib hadir memberi solusi,” pungkas Eko Gagak, Jumat (19/09/2025). (red)

Baca Juga

Peristiwa

INFO BRO, Potong Jalan Pintas Berujung Adu Banteng Antar Pengedara Sepeda Motor

Peristiwa

Peduli Lingkungan, Siswa-Siswi SMPN 2 Ra’as Bakti Sosial Bersih Sampah di Pantai Pasir Panjang ketupat

Peristiwa

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

Peristiwa

Aceh-Sumatra Tetapkan Menjadi Bencana Nasional Usut Tuntas Ke Akar-Akarnya, “Hutan Tropis Primer Terbesar Dunia Hilang”

Peristiwa

Nekat Buka Galian C Berkedok BNPT, Mafia Tambang Ini Tak Perduli PORTAL Lapor ke Mabes Polri.

Pemerintah

Bupati Fauzi Apresiasi Peraih Anugerah Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep 2024

Peristiwa

Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

Peristiwa

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025