Home / Peristiwa

Jumat, 25 September 2026 - 07:06 WIB

Syahwat Cuan di Balik “Papan Nama LSM”!!!, Menagih Nyali Bakesbangpol Menyikat Organisasi Parasit

SURABAYA Suksesi Indonesia.com— Praktik lacur sebagian oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menyulap tameng kontrol sosial menjadi mesin pemeras kian telanjang. Alih-alih menjadi penyambung lidah kaum tertindas, gerombolan ini justru membiakkan fenomena case-farming—mengendus-endus kesalahan target demi memuluskan intimidasi dan negosiasi finansial sepihak.

Tindakan yang menyerupai premanisme terstruktur ini memicu desakan publik yang kian radikal: audit total sumber pendanaan serta pelacakan aset para petinggi organisasi parasit tersebut.

Aktivis sekaligus pengamat sosial politik, Eko Gagak, tanpa tedeng aling-aling menyebut keberadaan lembaga-lembaga hitam ini tak ubahnya “jamur beracun” yang merusak ekosistem demokrasi. Watak culas oknum pengurusnya telah menggeser fungsi benteng moral masyarakat menjadi alat pemeras yang menakut-nakuti publik maupun pelaku usaha.

“LSM atau Ormas itu bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak punya mandat konstitusi untuk menyidik, menggeledah, apalagi menghakimi. Pola mereka kuno tapi runtut: cari kesalahan, mobilisasi massa, lalu tawarkan perdamaian di bawah meja demi cuan. Ini bukan pergerakan, ini murni premanisme berkedok legalitas,” cecar Eko Gagak dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga  "Desak Pemecatan Aipda Slamet Hutoyo, Orang Tua Korban Minta Kapolres Tanjung Perak Bertindak Tegas"

Secara yuridis, ruang gerak lembaga ini diikat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut tegas melarang Ormas melakukan tindak pidana atau mencatut wewenang aparat.

Atas dasar itu, Eko Gagak mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di daerah tidak mandul dan segera mengambil tindakan ekstrem—termasuk membekukan izin—terhadap tiga modus busuk yang kerap dipraktikkan :

  1. Selingkuh Profesi (LSM Gadungan Merangkap Wartawan) : Pelacuran profesi yang menabrak Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Oknum menggunakan kartu anggota LSM untuk menggertak target, lalu memakai emblem “wartawan” dari media abal-abal sebagai alat sandera untuk memeras secara finansial.
  2. Intimidasi Berbalut Aliansi Massa : Menggalang aksi demonstrasi bayaran untuk menjadi pelindung (backing) pengusaha hitam atau sengaja meneror target tertentu demi setoran rutin.
  3. Pabrik Organisasi Fiktif : Mendirikan “LSM papan nama” dengan kepengurusan palsu demi menguras anggaran hibah atau bantuan sosial (bansos) milik pemerintah.
Baca Juga  Penyidik di Propamkan, Ini Penjelan Kanit Reskrim Polsek Cilincing

“Bakesbangpol dan Dewan Pers jangan cuma jadi penonton. Sinergi ketat harus dilakukan untuk menyapu bersih dualisme profesi ini. Seseorang harus memilih: mau jadi jurnalis yang independen atau aktivis pergerakan. Borok ini muncul karena banyak yang ingin mengangkangi keduanya demi memuluskan pemerasan,” cetus Eko.

Sebagai obat penawar, Eko mendorong penerapan mekanisme akuntabilitas keuangan yang agresif dan tanpa pandang bulu. Merujuk pada regulasi, setiap LSM atau Ormas wajib menyetorkan Laporan Keuangan Tahunan ke Kemenkumham atau Bakesbangpol untuk dibuka ke publik. Pemerintah juga ditantang untuk melakukan audit investigatif terhadap lonjakan aset para ketua LSM yang kaya mendadak tanpa asal-usul bisnis yang sah.

Baca Juga  Plt Bupati Subandi Berharap Banyak Bibit Atlet Voli Berprestasi di Sidoarjo

“Mereka boleh saja menerima dana hibah atau CSR, tapi buka pembukuannya ke publik. Kalau menolak dan berdalih, kelayakan moral organisasi itu patut dilempar ke tong sampah. Gerakan rakyat tidak boleh dikotori oleh syahwat personal pengurus yang ingin memperkaya diri,” tegasnya.

Di sisi lain, Eko juga memperingatkan masyarakat untuk memasang mata terhadap perilaku Aparat Penegak Hukum (APH). Publik diminta tidak ragu melaporkan jika mengendus ada oknum jaksa atau polisi yang ikut “bermain matat” dan mengondisikan perkara bersama komplotan LSM gadungan ini.

“Membersihkan internal pergerakan dari oknum pemeras adalah agenda darurat. Suara murni rakyat tidak boleh tenggelam oleh bisingnya kepalsuan ormas-ormas preman. Menertibkan legalitas dan menguliti aset mereka bukanlah pembungkaman, melainkan tindakan tegas menyelamatkan moralitas publik,” pungkas Eko.

“Artikel Sumber Opini EKO GAGAK September 2026”

Baca Juga

Peristiwa

Viralnya Video Memprotes Petugas Satlantas Polres Gresik, Kombes Pol M. Taslim Angkat Bicara

Peristiwa

Perkenalkan Produk, Apical Gelar Kegiatan ‘Kreasi Rasa Bersama’ UMKM di Sumenep

Peristiwa

Longsor Di Puspo Telan 3 Nyawa Petani.

Peristiwa

Bravo Polri Presisi” AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH., Menyambut HUT Kota Surabaya Ke 732

Peristiwa

Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Peristiwa

Lakalantas Truk Trailer Terjun Dari Tol Layang Tambak Asri, Surabaya

Peristiwa

Masyarakat Apresiasi Polisi Patroli Gabungan Rayon Satu Jamin Rasa Aman di Wilayahnya

Peristiwa

Ada Dugaan Kejanggalan Perolehan SHM No. 449 Terbitan BPN Tahun 1989, Bukti dari “MUCHAMMAD ASSEGAF”???, Pengacara Terlapor Angkat Bicara