Home / Kriminal

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:06 WIB

Tim Satgas TPPO Polda Jatim Berhasil Amankan Lima Tersangka, Satu DPO

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.

Dalam keterangan Pers Rilis, Selasa (13/6/2023), Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H mengatakan, lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).

Baca Juga  JOGO SUROBOYO” Arek Sambikerep di Cokot Polisi Satreskoba Surabaya

“Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim. Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA),” ungkapnya.

Masih kata Toni Harmanto, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Baca Juga  Pemkab Tanbu dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Cara Aktifkan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan

“Pelaku sebelumnya pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” ujarnya.

Lanjut Toni Harmanto,dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-

“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023, modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya dan para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ulasnya.

Baca Juga  Proyek Jembatan Di wonorejo Manukan Memakan Korban Penguna Jalan

Kapolda Jatim menambakan, sementara korban di Jawa Timur, dan yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.

“Kini para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap akan dikenai pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Irjen Pol Dr. Toni Harmanto. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Kriminal

Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

Kriminal

Pencuri Mesin Pompa Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Kriminal

Polsek Pakal Amankan Kasus Pengroyokan Antar Peguruan Silat

Kriminal

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

Kriminal

JOGO SUROBOYO” Rayon 1 Adakan Patroli Gabungan Cegah Kriminalitas Jalanan

Kriminal

Efendi Kusuma S.H, M.H Kuasa Hukum Pelapor : Penyidik Polres Bangkalan Harus Profesional Secara Hukum dan Yuridis

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi,Tersangka Berhasil Diamankan