Home / Kriminal

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:06 WIB

Tim Satgas TPPO Polda Jatim Berhasil Amankan Lima Tersangka, Satu DPO

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.

Dalam keterangan Pers Rilis, Selasa (13/6/2023), Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H mengatakan, lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,Amankan Perempuan Yang Diduga Edarkan Obat Merk Samcodin Tanpa Izin

“Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim. Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA),” ungkapnya.

Masih kata Toni Harmanto, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Sambut Kedatangan Peserta Rakorwil Forsesdasi

“Pelaku sebelumnya pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” ujarnya.

Lanjut Toni Harmanto,dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-

“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023, modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya dan para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ulasnya.

Baca Juga  Bravo” Perwira Pengendali Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya Comot Dua Pemuda

Kapolda Jatim menambakan, sementara korban di Jawa Timur, dan yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.

“Kini para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap akan dikenai pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Irjen Pol Dr. Toni Harmanto. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Konferensi Pers Kapolres Tanah bumbu Mengungkap 18 Kasus Hasil Pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025.

Kriminal

Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Kriminal

Komplotan Maling Pencuri Kabel PLN,Diringkus Satreskrim Polres Gresik

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Kriminal

Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Sumenep Terungkap

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Tetapkan Empat Tersangka