SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.
Dalam keterangan Pers Rilis, Selasa (13/6/2023), Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H mengatakan, lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).
“Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim. Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA),” ungkapnya.
Masih kata Toni Harmanto, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.
“Pelaku sebelumnya pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” ujarnya.
Lanjut Toni Harmanto,dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-
“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023, modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya dan para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ulasnya.
Kapolda Jatim menambakan, sementara korban di Jawa Timur, dan yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.
“Kini para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap akan dikenai pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Irjen Pol Dr. Toni Harmanto. (tok)