Home / Kriminal

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polres Tanjung Perak Tegaskan Tersangka Narkoba “Warga Tambaksegaran Wetan” Tetap Ditahan

  • AKP Putrawan Bantah Keras Rumor “Tangkap Lepas” Transaksi 70 Juta Kasus Narkotika

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak mengambil sikap tegas terhadap peredaran informasi sepihak yang menyudutkan institusi. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. SH., MH., secara resmi mematahkan narasi liar terkait isu “tangkap lepas” dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R, Warga Tambaksegaran Wetan. Pihak kepolisian menyatakan dengan lantang bahwa kabar pembebasan tersebut adalah manipulasi fakta.

AKP Putrawan memastikan bahwa hukum tidak dapat diintervensi oleh opini publik yang tidak berdasar. Hingga detik ini, tersangka A dan R masih mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Polsek Tandes Berhasil Ringkus DPO Begal Motor Yang Beraksi di Surabaya

“Status Tersangka Tetap ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Proses Hukum Berjalan penuh sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan Fakta Lapangan Tidak ada pembebasan dalam hitungan hari seperti yang diisukan,” tegasnya.

Sekali lagi Saya tegaskan, lanjut kata AKP Putrawan, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Informasi yang menyebut mereka bebas adalah tidak benar. Ini murni opini tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Menanggapi rumor adanya transaksi ilegal senilai Rp70 juta untuk menangguhkan perkara, Kasat Resnarkoba langsung memberikan bantahan keras. Kepolisian menantang pihak-pihak yang melempar isu untuk menunjukkan bukti otentik, bukan sekadar menyebar asumsi yang merusak nama baik korps,” lugasnya.

Baca Juga  Satu DPO dari DuaTersangka, Satreskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram Sabu Kawasan Kenjeran

Tuduhan uang Rp70 juta, masih lanjut AKP Putrawan, itu sama sekali tidak benar. Melempar tuduhan ke publik wajib berbasis bukti yang akurat. Jangan membangun opini menyesatkan yang bertujuan mencoreng institusi penegak hukum.

“Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyayangkan adanya produk jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pembuatannya. Pers diingatkan kembali untuk tunduk pada undang-undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris), dalam Amanat UU No. 40/1999 : Pers wajib bekerja profesional, akurat, dan berimbang, Kode Etik Jurnalistik Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang, dan Dampak Negatif Opini tanpa data valid memicu persepsi keliru dan kegaduhan di masyarakat, maka Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucap AKP Putrawan.

Baca Juga  Ketua PN Surabaya Tidak Menjalankan Putusan MA

Menutup keterangannya, AKP Putrawan mengajak seluruh insan pers untuk kembali ke khittah jurnalistik yang sehat dengan mengedepankan unsur 5W+1H dan verifikasi berlapis.

“Kepolisian membuka pintu informasi seluas-luasnya, namun menolak keras segala bentuk jurnalisme spekulatif. Klarifikasi resmi ini diterbitkan sebagai hak jawab mutlak sekaligus jaminan bahwa penegakan hukum kasus narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Madura

Kriminal

Pemerkosaan di Sebuah Hotel di Amankan Polres Sumenep

Kriminal

Pengedar Sabu Warga Probolinggo Diciduk Polisi Satreskoba

Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Kriminal

Perempuan Bandar Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

Kriminal

Waspada, Kawanan Pencuri Satroni Warkop Kawasan Perak Barat.

Kriminal

Polsek Manding Ungkap Kasus Upal dan Amankan Tiga Warga