Home / Kriminal

Senin, 21 September 2026 - 20:25 WIB

Menyamar Jadi Warga Brunei hingga Kalimantan, Begini Modus Komplotan Ganjal ATM di Surabaya yang Gasak Rp 116 Juta

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menggulung komplotan spesialis penipuan dan pencurian dengan modus tukar kartu ATM. Sembilan orang terduga pelaku diringkus dalam operasi penggerebekan di dua hotel berbeda di kawasan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil profiling Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemetaan intensif terhadap jaringan pelaku kejahatan siber dan konvensional. Kelompok ini diketahui telah beraksi di berbagai lokasi dan menguras tabungan para korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pergerakan komplotan ini pertama kali terendus di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra, Bongkaran.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Gayungan, Lepas Pemain Judi Begini Ceritanya

“Berdasarkan penyelidikan lapangan dan keterangan saksi, kami mendeteksi empat terduga pelaku yang sudah menginap di hotel tersebut selama lima hari dengan menyewa dua kamar,” ujar AKP Hadi, Senin (21/9/2026).

Setelah mengamankan keempat orang tersebut, petugas melakukan pengembangan kilat. Hasil interogasi mengarahkan polisi ke lokasi kedua, yakni Hotel Merdeka di Jalan Bongkaran. Di sana, tim gabungan kembali membekuk lima anggota kelompok lainnya yang tengah bersembunyi di dua kamar berbeda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini teridentifikasi telah beraksi sedikitnya di tiga TKP besar di Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp 116 juta. Di antaranya:

Baca Juga  Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean
  1. Hotel Inna Simpang (26 Agustus 2026): Menguras Rp 60 juta milik korban asal Trenggalek.
  2. Kawasan RRI Surabaya (13 Mei 2026): Menggasak Rp 16 juta milik korban asal Jakarta.
  3. Hotel Inna Simpang (14 Januari 2026): Merugikan korban asal Kalimantan sebesar Rp 40 juta.

Modus Berbagi Peran dan Penyamaran, Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini bergerak sangat rapi dengan pembagian peran yang terstruktur. Pelaku berinisial F bertugas menyamar sebagai warga Kalimantan, sementara AA mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam untuk memikat dan meyakinkan korban.

Baca Juga  BRAVO" Giat BINLU-MPLS Satlantas Polrestabes Surabaya di SMAN 15 Penuh Kontribusi Positif

Selanjutnya, pelaku berinisial E menggunakan nama samaran “Andi” bertugas menjalin komunikasi sejak di Jakarta hingga menggiring korban untuk bertemu di Surabaya. Sementara itu, pelaku berinisial I bertindak sebagai sopir operasional. Saat ini, polisi masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial R yang juga berperan sebagai sopir.

Saat ini, kesembilan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, riwayat transaksi perbankan, dan alat komunikasi telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

“Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas AKP Hadi. (Tok)

“Artikel Sumber Instagram Luthfie Sulistiawan – Polrestabes Surabaya”

Baca Juga

Kriminal

4 Pemuda di Keroyok Gerombolan Para Pesilat, di Tunjungan Surabaya

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Kriminal

Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Motor dalam Operasi Sikat Intan I 2025!

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Kriminal

LBH-YLDI Menunggu Presisi Polri, Tindak Lanjut Pelaporan Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian

Kriminal

Polres Bangkalan Berhasil Amankan 11 Kasus dari 10 Tersangka di Bulan Maret dan April 2024

Kriminal

Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri