Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:01 WIB

LBH-YLDI Menunggu Presisi Polri, Tindak Lanjut Pelaporan Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com- Beredarnya vidio keributan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)Jln : Pegirian No.258, Sidotopo, Kecamatan. Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (09/10/2023) kemaren sempat viral.

Menurut informasi yang di himpun Tim awak media sekitar tempat kejadian perkara (TKP) area RPH, diduga berkaitan perebutan lahan pekerjaan di area RPH dengan pegawai baru dengan pegawai lama.

Ironisnya, menurut informasi narasumber (red-nama tidak mau di sebarkan) mengatakan, pegawai baru membawa senjata tajam (sajam) yang notabenya bukan diperuntukan Khusus Pemotongan Hewan.

Berdasarkan laporan Kepolisian tertanggal 09/10/2023 Hari Senin dengan nomor Pelapor : STPL/B/410/X/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, atas nama pelapor : Achmad Totok S, warga jln Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Baca Juga  Rumah Pintar Batulicin Gelar Karnaval Anak Usia Dini Meriahkan HUT RI ke-80

Dalam amar pelaporan (Korban ) tersebut menguraikan, telah terjadi tindakan penganiayaan dengan pasal 352 KUHP (red). Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan di Rumah Pemohon Hewan jln Peggirian No : 258, Kota Surabaya.

Atas kejadian pelaporan tersebut Tim awak media mencoba menemuin Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum sekaligus mejabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) di Kantor seketariat jln Teluk Kumai Timur 135 mengatakan, memang benar bahwa saudara Achmad Totok S selaku korban penganiayaan sempat melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga  Penjaga Warkop Membusuk di Kamar Hotel,Ini Kronologisnya

“Terduga tersangka yang di laporkan bernama Sari’i dan Moh. Reza Ramdani,” ucapnya, Kamis (12/10/2023).

Lanjut kata Rezki, kami berharap pihak Kepolisian khususnya penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera menangkapnya demi penegakan hukum yang mengacu pada Slogan Presisi Polri, sesuai maklumat Kapolri Jendral Listio Sigit.

“Kami kecewa, Berdasarkan laporan dan dilampiri 2 alat bukti yang seharusnya Kepolisian polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah ada eksen penangkapan, meskipun pasal yang disangkan tindak pidana ringan,” cetusnya.

Lanjut kata Rezki, Kami selaku Tim kuasa hukum dari saudara Achmad Totok S (korban) tidak mau menunggu lama terkait eksen dari pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga  Tanah Bumbu Terima 500 Bibit Tanaman dari Kemenhut RI untuk Ketahanan Pangan

“Atas dasar laporan dan 2 bukti serta sudah ada penentuan pasal yang disangkan terhadap terduga terlapor, Kami Tim sudah melayangkan Surat kepihak Polda Jatim yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, M.H, Irwasda Polda Jatim dan Unit III SubbidPaminal Bidpropam Polda Jatim,” tegasnya.

Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum sekaligus mejabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) menambahkan, dengan mengacu Slogan Presisi Polri yang di gembar-gemborkan oleh Jendral Listio Sigit selaku Kapolri, semoga dengan adanya peristiwa penganiayaan yang berada di RPH pegirian ini, Kami dan Tim kuasa hukum bisa menemui titik terang terkait tindak lanjut proses hukum yang sudah di laporkan,” tutup Rezki. (tok)

Baca Juga

Ekonomi

Media Liputan Kasus.com, Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan Dan Sebagai Bentuk Dakwah Islamiah

Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Berduka

Peristiwa

Momentum Perdamaian,Eks Napiter Surabaya Serukan Toleransi Jelang Nataru 2025

Peristiwa

Lapor Pak Kapolda, Humas Polres KP3 Beri “Kabar WA Bohong”

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Kriminal

Waspada Lur, Wilayah Hukum Polsek Wonokromo “Marak Kejadian Curanmor”

Peristiwa

Gelar Wayang Kulit, Ramaikan Ruwat Dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo, Sidoarjo

Pemerintah

Pjs.Pulau Karamian Didemo Warga,Terkait Pavingsasi dan PAW Kades