Home / Peristiwa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:07 WIB

“Aroma Setoran di Balik Dadu yang Terus Berputar”, Publik Menagih Janji Korps Bhayangkara di ‘Las Vegas’ Sidoarjo

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com— Dugaan praktik perjudian di Desa Kalicabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali memicu keresahan. Warga setempat kini blak-blakan mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi wilayah tersebut. Pasalnya, aktivitas ilegal mulai dari sabung ayam, judi dadu, hingga capjiki disinyalir masih marak beroperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas taruhan ini berpusat di kawasan perbatasan antara Desa Kalicabean dan Desa Klurak. Warga mengendus operasional judi ini tersebar di lebih dari satu titik, meliputi area sisi timur dan barat desa.

Saking bebasnya perputaran uang di sana, warga bahkan menjuluki salah satu lokasi sebagai “Kalangan Las Vegas”. Padahal, beberapa waktu lalu, aparat sempat membakar fasilitas bangunan yang diduga menjadi arena sabung ayam. Namun, langkah itu dinilai warga hanya kosmetik.

“Tindakan kemarin belum menyelesaikan masalah. Kami menduga ada lokasi lain yang sengaja dibuka kembali sebagai gantinya,” ujar seorang warga Kalicabean yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Baca Juga  Dandim 0830/Surabaya Klarifikasi Video Viral Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Adira Finance

“Aroma Setoran ke Oknum Aparat”???

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Muncul kasak-kusuk di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan aliran “uang keamanan” atau setoran bulanan kepada oknum tertentu. Upeti ini diduga menjadi pelicin agar roda perjudian di perbatasan desa tetap berputar mulus tanpa tersentuh hukum.

Meski tudingan miring ini memerlukan pembuktian hukum dan penyelidikan resmi, warga mendesak adanya transparansi. Jika kelak terbukti ada oknum aparat yang menjadi tameng atau membekingi bisnis haram ini, persoalannya dinilai bukan lagi sekadar perjudian biasa. Kasus ini bisa menggelinding menjadi pelanggaran pidana berat, sekaligus pelanggaran disiplin dan kode etik institusi.

Warga kini menagih respons nyata dari aparatur pemerintahan desa, Polsek Candi, hingga Polresta Sidoarjo. Mereka berharap kepolisian tidak sekadar melakukan penertiban musiman atau formalitas belaka. Penegakan hukum dituntut menyasar hingga ke akar-akarnya—mulai dari penyelenggara, bandar besar, pemain, hingga aktor intelektual yang memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga  Pjs.Bupati Sidoarjo Transformasi PPID, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kondisi ini membuat warga berharap Kapolda Jawa Timur bersedia turun tangan memelototi kinerja bawahannya di tingkat bawah. “Kami hanya ingin hukum berlaku adil untuk semua. Kalau memang itu judi, ya disikat sesuai aturan. Jangan sampai laporan masyarakat diabaikan begitu saja,” cetus warga tersebut.

Jerat Berat KUHP Baru

Lambannya penanganan kasus ini kontras dengan ketatnya regulasi yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam beleid baru ini, sanksi bagi pelaku perjudian terhitung sangat berat :

Baca Juga  Peta Baru APBMI Jawa Timur Mulai Terbentuk, Andre. P Juga Kadindat Kuat, Siapkan Revolusi Komunikasi dan Transparansi Pelaku Bongkar Muat
  • Pasal 426 (Bagi Bandar/Penyelenggara): Mereka yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan judi kepada umum, atau menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.
  • Pasal 427 (Bagi Pemain): Masyarakat yang memanfaatkan kesempatan judi tanpa izin terancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III.

Merujuk pada aturan anyar tersebut, polisi sebenarnya memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk langsung melakukan penyelidikan dan penindakan total di Kalicabean, sepanjang didukung oleh bukti-bukti permulaan yang cukup.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terkait dugaan keterlibatan oknum desa maupun kepolisian. Namun, publik kini menunggu jawaban konkret atas satu pertanyaan mendasar: apakah judi di Kalicabean memang sudah dibersihkan, atau sengaja dibiarkan berganti baju dan berpindah lokasi???. (TikTok)

Baca Juga

Peristiwa

AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H : SIM Mati Bertepatan Libur Cuti Bersama, Masih Bisa Diperpanjang

Peristiwa

Tangkal Berita Framing fitting, AKP Adik Agus Putrawan. SH,. MH dan Drs. Siswanto. CH, CHt,. CMt, Angkat Bicara di Forum Sinau Bareng

Peristiwa

“PLAYING VICTIM” Wawan Syarwhani Terjawab Sudah di Pers Rilis PT. PELINDO III

Peristiwa

Terbaik se-Kalsel, Micro Filter TCM-TB Antarkan Tanah Bumbu Raih Juara 1 Lomba Inovasi TTG

Peristiwa

Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Peristiwa

Rayakan HUT Korps Brimob dan Polairud, Polres Situbondo Tanam 1000 Bibit Pohon Mangrove

Peristiwa

Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dibantu BPBD Jatim dan BPBD Sidoarjo Normalisasi Sungai Buntung Desa Tanjungsari

Peristiwa

Insiden Persekusi Jurnalis, FWJ Indonesia Desak Walikota Jakut Bertanggungjawab