Home / Kriminal

Minggu, 21 Mei 2023 - 22:42 WIB

JOGO SUROBOYO” Arek Sambikerep di Cokot Polisi Satreskoba Surabaya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Pengedar Narkoba warga Jalan Sawo Beringin, Sambikerep berinisial FF (28) di ringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (21/5/23) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka mengedarkan sabu sambil jualan baju untuk mengelabuhi petugas.

“FF ini merupakan penjual baju yang menyambi mengedarkan narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah bumbu Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Penggerebekan yang dilakukan anggota satreskoba setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka selain berjualan baju juga mengedarkan sabu di rumahnya.

Masih kata Daniel Marunduri, berdasarkan informasi warga, anggota kemudian memastikan dengan menggerebek dan menangkap tersangka di rumahnya.

“Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti 8 poket sabu siap edar, pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka FF, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya. Anggota menemukan sabu 8 poket seberat 7,81 gram siap edar,” ungkapnya.

Baca Juga  Edarkan Barang Haram, Arek Jagir Dicomot Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Masih lanjut kata Daniel Marunduri, anggota menemukan barang bukti (BB) satu timbangan elektrik, satu sekrop, satu bandel klip kosong, satu solasi hitam, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, bungkus rokok, dompet, dan HP.

“Lalu petugas membawa tersangka dan menjebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan FF ini mengaku sabu yang diedarkan itu berasal dari perantara yang bernama Cak Harsan (DPO),” katanya.

Baca Juga  Jaringan Bandar Sabu Batam di Amankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya menambakan, FF ini mendapat upah dari perantara dalam jual beli sabu sebesar Rp 100 ribu. Sudah jual sabu sudah 7 kali.

“Atas perbuatan tersangka FF, kita dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang – undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel Marunduri kepada awak media. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,Amankan Perempuan Yang Diduga Edarkan Obat Merk Samcodin Tanpa Izin

Kriminal

Berkedok Turnamen!!! Judi Sabung Ayam di Desa Ngoran Blitar Berjalan Lancar Tanpa Hambatan APH

Kriminal

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

Kriminal

Sembuyikan Sabu Dalam Helm, Arek Tembok Dukuh Diciduk Polisi

Kriminal

Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.

Kriminal

Dugaan Pelepasan di Polres Kediri di Pulangkan Karna Barang Bukti Kurang Kuat

Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Laporkan Bos Sarung.

Kriminal

Polsek Satui Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Satui Barat