Home / Kriminal

Minggu, 21 Mei 2023 - 22:42 WIB

JOGO SUROBOYO” Arek Sambikerep di Cokot Polisi Satreskoba Surabaya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Pengedar Narkoba warga Jalan Sawo Beringin, Sambikerep berinisial FF (28) di ringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (21/5/23) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka mengedarkan sabu sambil jualan baju untuk mengelabuhi petugas.

“FF ini merupakan penjual baju yang menyambi mengedarkan narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Baca Juga  2 Oknum TNI Jaksel Aniaya Jukir di Food court 88 Kemang.

Penggerebekan yang dilakukan anggota satreskoba setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka selain berjualan baju juga mengedarkan sabu di rumahnya.

Masih kata Daniel Marunduri, berdasarkan informasi warga, anggota kemudian memastikan dengan menggerebek dan menangkap tersangka di rumahnya.

“Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti 8 poket sabu siap edar, pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka FF, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya. Anggota menemukan sabu 8 poket seberat 7,81 gram siap edar,” ungkapnya.

Baca Juga  Jaringan Bandar Sabu Batam di Amankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

Masih lanjut kata Daniel Marunduri, anggota menemukan barang bukti (BB) satu timbangan elektrik, satu sekrop, satu bandel klip kosong, satu solasi hitam, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, bungkus rokok, dompet, dan HP.

“Lalu petugas membawa tersangka dan menjebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan FF ini mengaku sabu yang diedarkan itu berasal dari perantara yang bernama Cak Harsan (DPO),” katanya.

Baca Juga  Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya menambakan, FF ini mendapat upah dari perantara dalam jual beli sabu sebesar Rp 100 ribu. Sudah jual sabu sudah 7 kali.

“Atas perbuatan tersangka FF, kita dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang – undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel Marunduri kepada awak media. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Saat Hendak Ambil Beasiswa, Pelajar SMA “Diperkosa Oknum TNI”

Kriminal

Operasi Pekat, Polres Sumenep Amankan Ratusan Botol Miras

Kriminal

Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto

Kriminal

Edarkan Barang Haram, Arek Jagir Dicomot Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

Menjelang Idul Fitri 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ungkap Kasus Berbagai Tersangka

Kriminal

Polres Sumenep Sepanjang Tahun 2023 Selesaikan Ratusan Kasus

Kriminal

4 Pemuda di Keroyok Gerombolan Para Pesilat, di Tunjungan Surabaya

Kriminal

Polsek Tandes Ungkap Kasus Judi Online