Home / Kriminal

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:24 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Penyelidikan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor berbuah hasil hanya berbekal Rekaman CCTV.

Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga  Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri

“ Tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6/2023) lalu,”ujar Iptu Suroto, Rabu (14/6).

Masih kataI Iptu Suroto, kejadian curat kata berlangsung pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya menyasar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.

Baca Juga  Dukung Percepatan Pemerataan Tenaga Medis, Bupati Andi Rudi Latif Ikuti The 2nd International Conference On Advancing PGME 2025

“Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku,” ungkapnya.

Aksi komplotan bandit motor tersebut, lanjut Iptu Suroto, sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,” katanya.

Baca Juga  Keren, Pegawai DKPP Tanah Bumbu Juara 1 Lomba Foto Serangga Untuk Keseimbangan Alam

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak menambakan, kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto di hadapan wartawan. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Bravo” Perwira Pengendali Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya Comot Dua Pemuda

Kriminal

Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Kriminal

Polsek Satui Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Satui Barat

Kriminal

Satreskrim Polres Tanah bumbu Tangkap Dua Pria menyebarkan Vidio Asusila sesama Jenis

Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Kriminal

Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri

Kriminal

Polsek Satui Tangkap Pelaku Pembobol Kios Sembako

Kriminal

Operasi Pekat, Polres Sumenep Amankan Ratusan Botol Miras