Home / Kriminal

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:24 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Penyelidikan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor berbuah hasil hanya berbekal Rekaman CCTV.

Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga  RPJMD 2025–2029 Disetujui, Pemkab Fokus Pada SDM, Infrastruktur dan Ekonomi Berkelanjutan

“ Tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6/2023) lalu,”ujar Iptu Suroto, Rabu (14/6).

Masih kataI Iptu Suroto, kejadian curat kata berlangsung pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya menyasar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.

Baca Juga  Kadisdik Sumenep, Launching “FGD Membangun Karakter dan Kompetensi Menuju Generasi Emas”

“Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku,” ungkapnya.

Aksi komplotan bandit motor tersebut, lanjut Iptu Suroto, sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,” katanya.

Baca Juga  Pemdes Sugihwaras Candi Salurkan BLT DD Tahap 2 Tahun Anggaran 2025

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak menambakan, kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto di hadapan wartawan. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Bejat!!! Nafsu Shawat Oknum Guru Pramuka Berujung Indekos di Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

Kriminal

Miris” Akibat Tawuran Korban Tewas Hayut di Sungai Kalimas

Kriminal

Polsek Pakal Amankan Kasus Pengroyokan Antar Peguruan Silat

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Kriminal

Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean

Kriminal

Edarkan Sabu, Pria Bertato Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

Tak Terima Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan DPO Curanmor.

Kriminal

Miris” Beredar Vidio Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terborgol Aparat Kepolisian