Home / Pemerintah / Peristiwa

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:59 WIB

DLH Tanah Bumbu Gandeng Polbindes Satpol PP Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah

Suksesi Indonesia.comTanah Bumbu
BATULICIN
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggandeng Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Bumi Bersujud.

Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti, Kamis (22/6/2023) di Batulicin mengatakan dalam rangka tertib pengelolaan sampah maka DLH bekerjasama dengan Polbindes Satpol PP Tanbu untuk memberikan pembinaan ke masyarakat terkait pengelolaan sampah khususnya berdasarkan pada Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga  HM.Rusli Pamit Dari Tanbu. Zairullah: Selamat Jalan, Semoga Terpilih Jadi Bupati Kotabaru…. Aaamiiin?

“Selain itu juga menyosialisasikan Instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait tertib jam buang sampah,” ungkapnya.

Dikatakan Indah, Polbindes tersebut nantinya akan membantu sosialisasi pengelolaan sampah kemasyarakat di 15 Desa di Kecamatan Simpang Empat dan 22 Desa di Kecamatan Kusan Hilir.

Baca Juga  Kopi Kapiten Keruk APBD 10 Miliar, MAKAR Tuding 2 Dinas Salahi Regulasi

Dipilihnya dua kecamatan tersebut sebagai area percontohan untuk pelaksanaan kegiatan di area yang memang menjadi fokus layanan persampahan DLH dengan kompleksitas masalah yang ada.

Jika kegiatan ini efektif maka, sebut Indah akan bertahap juga diterapkan ke kecamatan lainnya di Tanah Bumbu.

“Keberadaan Polbindes ini diharapkan dapat membantu koordinasi, sosialisasi dan edukasi kepada pihak kecamatan dan desa dalam hal kebersihan yaitu perubahan perilaku di masyarakat yang lebih sadar untuk menjaga kebersihan, taat jam buang sampah, dan tertib membuang sampah di TPS yang telah di tentukan,” ucapnya.

Baca Juga  Infra Struktur Jalan rusak, Program Desa Tumpang Tindih di Kabupaten Sumenep

Sekedar diketahui, Satpol PP Bina Desa atau Polbindes ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting. Mereka bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada), melaksanakan deteksi dan pencegahan dini, patroli wilayah, serta pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Selain itu, mereka juga akan melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan keamanan di Tanah Bumbu. (Rel)

Baca Juga

Peristiwa

Kontribusi Dalam Pemenuhan Hak Anak, Apresiasi Untuk PT Arutmin Site Batulicin

Pemerintah

FGD: Upaya Pengembangan Produk Unggulan Daerah 2024

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan OPD untuk Kerja Bakti Massal Pasca Robohnya Jembatan Kedungpeluk

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Intan 2024

Pemerintah

Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangkaian Peringatan HUT RI ke-78

Peristiwa

“Patek Celeng” MS Warga Rojing Sampang Madura Perkosa Anak Dibawah Umur

Pemerintah

Sepakat BPN Tanah Bumbu Dorong Pembentukan Zona Integritas: Langkah Menuju Birokrasi Bebas Korupsi

Pemerintah

Cabup Andi Rudi Latif Mohon Doa dan Dukungan Ulama untuk Masa Depan Tanah Bumbu