Home / Pemerintah / Peristiwa

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:59 WIB

DLH Tanah Bumbu Gandeng Polbindes Satpol PP Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah

Suksesi Indonesia.comTanah Bumbu
BATULICIN
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggandeng Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Bumi Bersujud.

Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti, Kamis (22/6/2023) di Batulicin mengatakan dalam rangka tertib pengelolaan sampah maka DLH bekerjasama dengan Polbindes Satpol PP Tanbu untuk memberikan pembinaan ke masyarakat terkait pengelolaan sampah khususnya berdasarkan pada Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanbu Sita 2890 butir Carisoprodol,dan 2 Pelaku Di Amankan

“Selain itu juga menyosialisasikan Instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait tertib jam buang sampah,” ungkapnya.

Dikatakan Indah, Polbindes tersebut nantinya akan membantu sosialisasi pengelolaan sampah kemasyarakat di 15 Desa di Kecamatan Simpang Empat dan 22 Desa di Kecamatan Kusan Hilir.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025

Dipilihnya dua kecamatan tersebut sebagai area percontohan untuk pelaksanaan kegiatan di area yang memang menjadi fokus layanan persampahan DLH dengan kompleksitas masalah yang ada.

Jika kegiatan ini efektif maka, sebut Indah akan bertahap juga diterapkan ke kecamatan lainnya di Tanah Bumbu.

“Keberadaan Polbindes ini diharapkan dapat membantu koordinasi, sosialisasi dan edukasi kepada pihak kecamatan dan desa dalam hal kebersihan yaitu perubahan perilaku di masyarakat yang lebih sadar untuk menjaga kebersihan, taat jam buang sampah, dan tertib membuang sampah di TPS yang telah di tentukan,” ucapnya.

Baca Juga  Siap-siap Bro” Wacana Dalam Waktu Dekat Korlantas Mabes Polri Terapkan ETLE Tilang Bagi Pejalan Kaki

Sekedar diketahui, Satpol PP Bina Desa atau Polbindes ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting. Mereka bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada), melaksanakan deteksi dan pencegahan dini, patroli wilayah, serta pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Selain itu, mereka juga akan melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan keamanan di Tanah Bumbu. (Rel)

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Andi Rudi Latif Distribusikan Alsintan dan Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan secara Virtual

Pemerintah

Pemdes Rejomulyo Kerja Sama dengan Unesa Tentang Perdes

Peristiwa

Tingkatkan Kompetensi dan Bentuk Siswa Sehat Jasmani Rohani

Pemerintah

Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas

Kriminal

Tiga Terduga Terlapor Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Dalam Waktu Dekat Bakal Disidik Polisi

Pemerintah

Setelah Usai Lantik PJ Sekda Tanbu. Bupati Andi Rudi Latif berpesan Kepada Semua SKPD

Peristiwa

Kejari Bangil Obok-Obok Kopi Kapiten

Pemerintah

Pjs. Bupati Sidoarjo Memimpin Upacara Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Timur Tahun 2024