SURABAYA-Suksesi indonesia.com-Polsek Tandes berhasil mengungkap kasus perjudian online di Warung Ronggolawe Jl. Parangkusumo Kel.Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya, pada hari Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo,M.Hum mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya permainan judi online di wilayah tersebut.
MD, usia 45 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pelaku diketahui sering memainkan situs judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” Sabtu 6 April 2024.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone android merk Oppo A15s,beserta akun perjudian online CICI4D beserta kartu ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Budi mengatakan, bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat dan upaya keras anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim, Iptu Edi mamutu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitarnya,” tuturnya.(Nardi)