Home / Peristiwa

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:03 WIB

Oknum Ketua RT Bergaya Preman di Kelurahan Ploso-Tambaksari, Surabaya Usir Wartawan

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com- Banyak kalangan pejabat mulai dari tingkat bawah dari RT sampai pejabat yang tertinggi belum banyak mengetahui tentang tugas seorangĀ  jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan, kali terulang kembali.

Upaya untuk menghalang-halangi tugas meliput berita, dan secara terang terangan mengusir wartawan saat sedang melaksanakan kegiatan jurnalistiknya di Balai RW 03, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari,Kota Surabaya,Rabu (19/05)malam.

Baca Juga  Wujud Syukur Kepada Allah SWT, Ketum PNBN Tasyakuran Aqiqah Cucunya

Seorang oknum Ketua RT sekaligus mengaku sebagai Pers mengusir salah seorang wartawan, saat hendak melakukan tugas jurnalistik.

Diketahui, insiden tak menyenangkan itu diterima Iqfan (wartawan Radarjatim.co) saat hendak meliput mediasi permasalahan pemasangan pipa PDAM di wilayah itu

Iqfan sendiri saat itu di undang untuk meliput mediasi dimaksud itu atas permintaan seorang warga dan sudah mendapatkan ijin dari Lurah maupun Camat setempat.

Baca Juga  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.Selamat Jalan Saudaraku "Joni Cornalius" Jurnalis, CAHAYA BARU.

Namun, ia malah diperlakukan tidak wajar dan menyenangkan saat akan dimulainya mediasi tersebut.

Dengan wajah geram bercampur emosi, oknum ketua RT yang mengusir wartawan itu mengatakan,” Tau kan kamu aturan tugas wartawan ,lagian kamu juga bukan warga sini dan tidak berkepentingan silahkan keluar, dengan gaya preman dan suara keras, Oknum RT melangkah dengan angkuhnya.

Baca Juga  Manfaatkan Mudik Gratis 2025 Jawa Timur, Warga Pesapen Lakarsantri Merasa Terbantu

Sudah jelas oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan bunyi, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.(@pr)

Baca Juga

Peristiwa

Kebakaran di Toko Laundry Karyawati Meninggal Dunia

Peristiwa

Penjaga Warkop Membusuk di Kamar Hotel,Ini Kronologisnya

Peristiwa

Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas di Desa Talkandang Situbondo

Kriminal

Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

Peristiwa

DP3AP2KB Dampingi Verifikasi Lapangan Lomba Pelayanan KB Terbaik dan TPMB Kalsel 2023

Peristiwa

Tuai masalah, Konser Akbar Milen DA-7 di Stadion GOR A.Yani Sumenep Dinilai tak Profesional, Kehadiran Musisi di Luar PAMDAS

Peristiwa

KPU Sumenep, Gelar Sosialisasi dengan Mewujudkan Perempuan Demokrasi Berkualitas

Peristiwa

Gerak Cepat Polisi RW Polres Situbondo Bersama Babinsa dan Kades Redam Kabar Hoax Warga Miliki Ilmu Santet