Suksesi Indonesia.comTanah Bumbu
BATULICIN : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu Telah berhasil mengamankan kan Seorang Perempuan berinisial MA (34) yang diduga mengedarkan Obat obatan terlarang tanpa Izin Merk Samcodin.Penangkapan ini berlangsung pada Rabu malam, tanggal 14 Agustus 2024.Sekita jam 23.00 WITA.disebuah Kios di jln Pelabuhan Samudera,Desa Sejahtera.Kecamatan Simpang Empat.Kabupaten Tanah Bumbu.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024.dalam Operasi gabungan yang dilakukan oleh petugas.sasaran Kios milik tersangka menjadi target razia.disaat terjadi penggeledahan.Petugas menemukan 130 buter Obat Merk Samcodon yang disimpan di dalam laci Kios tersebut.dan selain itu juga petugas menyita Uang tunai sebanyak Rp 100.000.-Sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya S.I.K.Melalui Kasi Humas
Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga melalui Rilis Polres Tanbu bahwa MA. diduga telah melanggar U U RI.Nomor 17 tahun 2023.Pasal 436 Ayat ( 2 ) tentang kesehatan.pasal tersebut mengatur tentang tindakan ilegal dalam praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki Izin dan keahlian.
Kini MA.tetsangka telah dibawa Kemapolres.Tanah Bumbu beserta barang bukti Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan Operasi serupa untuk menekan peredaran Obat obatan terlarang diwilayah Tanah Bumbu.( Rils )SI