TANAH BUMBU, Suksesi Indonesia.com- Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 17.00. WITA.di jln Tranmigrasi Km.3.5 RT.007 Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.
Korban Nama IR.Umur 30 tahun Alamat jln. Mataram dusun II RT.09 Desa Sepakat Kecamatan Menteweh Kab.Tanah Bumbu Kal Sel.
Pelaku Nama Bahri bin Bahran Umur 51 tahun Alamat jln.Tranmigrasi RT.007 Desa Hidayah Makmur Kec.Simpang Empat Kabupaten.Tanah Bumbu Kal Sel.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya.melalui Humas
IPTU.Jonser Sinaga membenarkan ada nya kejadian tindak Pidana yang berawal korban datang ketempat pelaku mau mengambil anak tiri nya yang berada di tempat pelaku.namun pelaku tidak mau menyerahkan Anaknya kepada korban.
dan pada saat itu terjadilah cikcok mulut antara korban dan pelaku sehingga terjadi perkelahian pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang dan menebaskan
Kearah kepala dan badan korban sebanyak 2 ( dua ) kali.akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami.luka robek bagian kepala dan belakang kiri.luka robek bagian tangan kiri korban dan jari tangan kiri.
Dan selanjutnya pihak korban melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Simpang Empat.Anggota
Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan pada hari Sabtu 05 – 10 – 2024.pada jam 20.30 WITA.Penangkapan dilakukan dikomlek Ar Raudhah jln.Karya Stihl.Kelurahan Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kab.Tanah.Bumbu dan
berhasil mengamankan pelaku BA.dan beserta barang bukti yang telah melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud
dalam pasal 351 ayat(2) KUHP.
Dan pelaku di bawa ke Kapolsek Simpang Empat untuk diproses lebih lanjut ( rils )
.