Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:34 WIB

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Responding Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya patut untuk di apresiasi dalam penanganan kasus terkait penganiayaan terhadap Ahcmad Totok ,S (korban).

Dalam peristiwa penganiayaan tepatnya dalam area Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian Surabaya pada pukul 04.30 dini hari Senin 09 Oktober 2023 Minggu lalu dan sempat viral di berbagai media online, kini sudah ada tanda-tanda bakal ada proses lanjut penyelidikan terhadap terlapor (terduga tersangka) oleh pihak Kepolisian.

Dari informasi yang di terima awak media terkait pemanggilan Ahcmad Totok ,S (korban), untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, awak media mencoba menemui korban (Ahcmad totok S) berseta saksi yakni Mohammad Toam warga Bulak Banteng Wetan dan Moch. Rosul warga tenggumung Wetan.

Konfirmasi Perlapor dan Saksi Perlapor :

Baca Juga  Wujutkan Polri Presisi, Satpas SIM Colombo Giat Pantau dan Halau Calo

Menurut keterangan Ahcmad Totok ,S selaku pelapor mengatakan, pada saat di tanyak oleh pihak penyidik, saya mengatakan apa adanya yang terkait peristiwa penganiayaan kepada saya di dalam area rumah pemotongan-red.

Mohammad Toam selaku saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut juga mengatakan hal yang sama-red, Senin (09/10/2023) lalu.

“Saya juga sempat di tanyak oleh penyidik terkait siap saja yang melihat peristiwa penganiayaan itu, saya jawab banyak pak (penyidik),” ucap Toam kepada awak media.

Lain halnya Moch. Rosul yakni juga saksi yang sempat merekam atas kejadian tersebut (RPH-PEGIRIAN) mengatakan, pada saat saya di tanyak penyidik terkait yang ada dalam rekaman vidio tersebut, saya jawab ini yang namanya siapa, MKLS (inisial) terduga yang membawa senjata tajam (sajam) pengahabisan.

“Dan ini juga siapa (tanyak penyidik), RZH dan SFI, penyidik nanyak lagi, apakah ada peraturan terkait sajam di RPH yang tidak boleh di bawak, ada peraturannya pak (jawab Rosul), termasuk yang tidak boleh di bawak yaitu jenis sajam penghabisan, Narkoba, Miras,” ulas Rosul.

Baca Juga  Bravo” Perwira Pengendali Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya Comot Dua Pemuda

Terpisah awak menemui selaku Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum pelapor (Ahcmad Totok ,S) di seketeriat jln Teluk Kumai Timur 135 Surabaya, sekaligus juga Kantor Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) mengatakan, Kamis (19/10/2023), betul Mas, saudara Ahcmad Totok ,S (korban), Moch.Rosul (Saksi) dan Mohammad Toam (saksi) memang di panggil oleh pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Rabo (18/10/2023)siang untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang di RPH Pegirian Surabaya.

“Dari tiga nama tersebut saya dampingi Saat proses tersebut (dimintai keterangan-red). Saya yakin terduga terlapor menurut saya bakal di panggil oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebab saat saya amati atas keterangan terlapor dan saksi-saksi, di telaah, disimak dan telitih serius oleh penyidik,” ucapnya serius.

Baca Juga  Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Sapeken.

Pengamat Ahli Pakar Hukum Tindak Pidana :

Menurut keterangan Wawan Setiawan, SH. M. Hum saat di konfirmasi tetang hukum pidana dengan pasal 352 KUHP yang berbunyi tindak pidana penganiayaan ringan mengatakan, Jikalau pasal yang sudah di tetepkan oleh penyidik Kepolisian dan berdasarkan dua alat bukti, berarti sudah sah untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku dan apa bila diketahui kedapatan membawa sajam, maka dapat langsung di amankan,” tegasnya.

Wawan Setiawan, SH. M. Hum menambakan, jikalau terlapor sudah di panggil penyidik untuk di mintai keterangan terkait perihal kejadian yang menimpah perlapor, begitu juga saksi-saksi pelapor mengetahui kejadian itu, apalagi ada dua bukti lain yakni rekaman vidio kejadian tersebut, ya tinggal nunggu BOM WAKTU proses hukum terhadap terlapor, ” tutup Setiawan di hadapan awak media, Kamis (19/10/2023). (tok)

Baca Juga

Peristiwa

“Intervensi Saksi Pelapor”, Ada Apa?… Penyidik Polres Bangkalan Diduga Chat WA Saksi Tengah Malam

Kriminal

“DPO” Arek Bogen Suroboyo “Gelapkan Motor” Honda Vario

Kriminal

Efendi Kusuma S.H, M.H Kuasa Hukum Pelapor : Penyidik Polres Bangkalan Harus Profesional Secara Hukum dan Yuridis

Peristiwa

Tambak di Wilayah Jember Selatan Banyak Tak Memiliki IPAL, Kemana Dinas ?

Pemerintah

Ketua PGIS Gresik Beri Penghargaan Atas Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Meningkat.

Peristiwa

Masih Banyak Potensi PAD Kemetrologian di Tanah Bumbu Yang Belum Tersentuh

Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

Peristiwa

Semarak idhul Adha 10 Zulhijah – 1445 H, Komunitas Mabuk Sholawat dan Pengajian Majelis Kopi Bundar Berbagi