Home / Peristiwa

Jumat, 12 Januari 2024 - 20:55 WIB

“Diduga Lamban” Unit Tipidum Polres Bangkalan, Bakal di Laporkan Bidpropam Polda Jatim

BANGKALAN,SuksesiIndonesia.com- Terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Baru Kwanyar, Ds.Pesanggrahan, Kec.Kwanyar, Kab.Bangkalan, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu, diduga terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyelidikan bahkan hasil keterangan dari para terlapor dan saksi tidak sesuai.

Pasalnya, menurut SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor B/659.b/XII/RES.1.6/2023 dibutir kedua dan ketiga berbunyi :

Sehubungan Laporan yang telah saudara laporkan, maka pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, kami penyidik telah melakukan langkah-langkah gelar perkara untuk menentukan perbuatan sesuai unsur pasal yang dipersangkakan. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Ajak Dukung Pelaksanaan Pilkada 2024, Zairullah Doakan Pemimpin Terbaik Untuk Tanah Bumbu

Edwin Santoso selaku Kuasa Pendamping dari pelapor (korban) Hj.Sunah mengatakan, bahwa penyidikan dan penyelidikan atas kasus Hj.Sunah setelah dilaporkan ke Polsek Kwanyar diterbitkan dugaan Pasal 170 KUHP Sub 352 KUHP.

“Setelah dilimpahkan ke Polres Bangkalan, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan menyatakan serta mengarahkan untuk melakukan upaya mediasi (damai), namun sangat disayangkan, Pasal yang disangkakan mengarah dugaan Pasal 352 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga  Media Liputan Kasus.com, Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan Dan Sebagai Bentuk Dakwah Islamiah

Disisi lain, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan saat dikonfirmasi awak Media mengatakan, bahwa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi sesuai prosedur dan sesuai apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Sudah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan semuanya (pelapor, terlapor, saksi), namun dari hasil keterangan tersebut tidak mengarah ke dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tetapi mengarah penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), bahkan pengakuan dari salah satu terlapor mengakui memang benar melakukan tindakan (menjambak rambut),” jelasnya.

Baca Juga  Pungli di Jalur Fast Track, Kejati Bali Ciduk Lima Petugas Imigrasi

Hingga Kuasa Pendamping (Edwin Santoso) memberikan limpahan bantuan hukum kepada Kuasa Hukum, yakni Efendi Kusuma S.H, M.H., dan menghadirkan saksi baru yang mengetahui persis kejadian dugaan pengeroyokan di depan Pasar Kwanyar.

Edwin Santoso berharap, agar pihak penyidik Polres Bangkalan pro aktif dalam menyelesaikan proses hukum dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Kwanyar.

“Bilamana proses ini tidak di tindak lanjuti secara yuridis hukum, maka kami akan bersurat kepada Bid Propam Polda Jatim,” pungkasnya. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Masjid Apung Ziyadatul Abrar: Ikon Wisata Religi di Kabupaten Tanah Bumbu

Peristiwa

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Haul Akbar Pangeran Syarif Ali bin Habib Abdurrahman Al aydarus.

Pemerintah

BRAVO” Pawas Polsek Tambaksari Lakukan Giat Rutin Antisipasi Kejahatan Malam

Peristiwa

Silaturahmi Bupati Andi Rudi Latif dengan SKPD : Ajang Memperkuat Sinergi Seluruh Elemen Pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemerintah

Satukan Misi, PD MIO Sumenep, Gelar Raker di Kota Batu Malang 2024

Peristiwa

Kompol Ari Bayuaji : Berharap Kepada Warga, Malam Satu Suro Ciptakan Kamtipmas

Peristiwa

Nekat Buka Galian C Berkedok BNPT, Mafia Tambang Ini Tak Perduli PORTAL Lapor ke Mabes Polri.

Pemerintah

Ketua PGIS Gresik Beri Penghargaan Atas Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Meningkat.