Home / Peristiwa

Jumat, 12 Januari 2024 - 20:55 WIB

“Diduga Lamban” Unit Tipidum Polres Bangkalan, Bakal di Laporkan Bidpropam Polda Jatim

BANGKALAN,SuksesiIndonesia.com- Terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Baru Kwanyar, Ds.Pesanggrahan, Kec.Kwanyar, Kab.Bangkalan, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu, diduga terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyelidikan bahkan hasil keterangan dari para terlapor dan saksi tidak sesuai.

Pasalnya, menurut SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor B/659.b/XII/RES.1.6/2023 dibutir kedua dan ketiga berbunyi :

Sehubungan Laporan yang telah saudara laporkan, maka pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, kami penyidik telah melakukan langkah-langkah gelar perkara untuk menentukan perbuatan sesuai unsur pasal yang dipersangkakan. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Dua Proyek Jalan Betonisasi

Edwin Santoso selaku Kuasa Pendamping dari pelapor (korban) Hj.Sunah mengatakan, bahwa penyidikan dan penyelidikan atas kasus Hj.Sunah setelah dilaporkan ke Polsek Kwanyar diterbitkan dugaan Pasal 170 KUHP Sub 352 KUHP.

“Setelah dilimpahkan ke Polres Bangkalan, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan menyatakan serta mengarahkan untuk melakukan upaya mediasi (damai), namun sangat disayangkan, Pasal yang disangkakan mengarah dugaan Pasal 352 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga  Rapatkan Barisan” Calon Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Rangkul Elemen Masyarakat Luas

Disisi lain, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan saat dikonfirmasi awak Media mengatakan, bahwa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi sesuai prosedur dan sesuai apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Sudah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan semuanya (pelapor, terlapor, saksi), namun dari hasil keterangan tersebut tidak mengarah ke dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tetapi mengarah penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), bahkan pengakuan dari salah satu terlapor mengakui memang benar melakukan tindakan (menjambak rambut),” jelasnya.

Baca Juga  Timbul “Bau Busuk”, Warga RW-01 Simomulyo Menolak Pembangunan Depo Sampah.

Hingga Kuasa Pendamping (Edwin Santoso) memberikan limpahan bantuan hukum kepada Kuasa Hukum, yakni Efendi Kusuma S.H, M.H., dan menghadirkan saksi baru yang mengetahui persis kejadian dugaan pengeroyokan di depan Pasar Kwanyar.

Edwin Santoso berharap, agar pihak penyidik Polres Bangkalan pro aktif dalam menyelesaikan proses hukum dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Kwanyar.

“Bilamana proses ini tidak di tindak lanjuti secara yuridis hukum, maka kami akan bersurat kepada Bid Propam Polda Jatim,” pungkasnya. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Camat Pakal Enggan ,Tindak Lanjuti Warung Penjual Miras Di Jurang Kuping

Peristiwa

Pererat Sinergi, Polres Tanah Bumbu Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Peristiwa

Oknum Polsek Dukuh Pakis-Surabaya di Duga Lepaskan Dua Pelaku Judol

Peristiwa

Bupati sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran 2022

Peristiwa

Pembangunan Box Culvert Jalan Babat Jerawat, Surabaya Selesai, Warga Tasyakuran, Semoga Bisa Atasi Banjir dan Urai Kemacetan

Peristiwa

Banjir Melanda Sebagian Tanbu. Begini Aksi Tanggap Darurat Bupati Kesemua Wilayah Terdampak

Peristiwa

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Peristiwa

Warga Pluit Muara Karang Minta Kasatpol PP DKI Tegakan Aturan Perda 8 Jangan Tebang Pilih dan Abaikan Dampaknya