Home / Peristiwa

Jumat, 12 Januari 2024 - 20:55 WIB

“Diduga Lamban” Unit Tipidum Polres Bangkalan, Bakal di Laporkan Bidpropam Polda Jatim

BANGKALAN,SuksesiIndonesia.com- Terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Baru Kwanyar, Ds.Pesanggrahan, Kec.Kwanyar, Kab.Bangkalan, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu, diduga terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyelidikan bahkan hasil keterangan dari para terlapor dan saksi tidak sesuai.

Pasalnya, menurut SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor B/659.b/XII/RES.1.6/2023 dibutir kedua dan ketiga berbunyi :

Sehubungan Laporan yang telah saudara laporkan, maka pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, kami penyidik telah melakukan langkah-langkah gelar perkara untuk menentukan perbuatan sesuai unsur pasal yang dipersangkakan. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Bahaya ODOL Ini Ancaman Hukumnya

Edwin Santoso selaku Kuasa Pendamping dari pelapor (korban) Hj.Sunah mengatakan, bahwa penyidikan dan penyelidikan atas kasus Hj.Sunah setelah dilaporkan ke Polsek Kwanyar diterbitkan dugaan Pasal 170 KUHP Sub 352 KUHP.

“Setelah dilimpahkan ke Polres Bangkalan, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan menyatakan serta mengarahkan untuk melakukan upaya mediasi (damai), namun sangat disayangkan, Pasal yang disangkakan mengarah dugaan Pasal 352 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga  AKBP Wahyu Hidayat : Wujud Nyata transformasi Polri, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan

Disisi lain, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan saat dikonfirmasi awak Media mengatakan, bahwa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi sesuai prosedur dan sesuai apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Sudah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan semuanya (pelapor, terlapor, saksi), namun dari hasil keterangan tersebut tidak mengarah ke dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tetapi mengarah penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), bahkan pengakuan dari salah satu terlapor mengakui memang benar melakukan tindakan (menjambak rambut),” jelasnya.

Baca Juga  Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hingga Kuasa Pendamping (Edwin Santoso) memberikan limpahan bantuan hukum kepada Kuasa Hukum, yakni Efendi Kusuma S.H, M.H., dan menghadirkan saksi baru yang mengetahui persis kejadian dugaan pengeroyokan di depan Pasar Kwanyar.

Edwin Santoso berharap, agar pihak penyidik Polres Bangkalan pro aktif dalam menyelesaikan proses hukum dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Kwanyar.

“Bilamana proses ini tidak di tindak lanjuti secara yuridis hukum, maka kami akan bersurat kepada Bid Propam Polda Jatim,” pungkasnya. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi

Peristiwa

Bravo Polri Presisi” AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH., Menyambut HUT Kota Surabaya Ke 732

Peristiwa

Buntut Persekusi Jurnalis FWJ Indonesia Turun Aksi di Pemkab Tangerang

Peristiwa

Masyarakat Jawa Timur Harus Tau ada “Mega Korupsi APBD yang Dikelola PT JPU”

Peristiwa

Maklumat Satu Suro, Polres Blitar Kota Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran

Peristiwa

Naas” Arek Kalimas Pamit Mancing Tewas Tengelam Disungai

Peristiwa

Naas” Jalur Tengkorak Telan Korban Pengguna Sepeda Motor Dilindas Truk Hingga Tewas

Pemerintah

Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangkaian Peringatan HUT RI ke-78