SURABAYA,Suksesi Indonesia.com – RWM wanita berusia 27 tahun, asal Jalan Girilaya Surabaya, resmi melaporkan Junaidi alias Juned atas dugaan kasus penipuan dan pengelapan kendaraan roda dua jenis Honda Vario dengan nomor Polisi L -3487- SJ.
Bedasarkan rujukan Laporan Kepolisian, Juned resmi dilaporkan ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dengan surat laporan Polisi bernomor LP/B/449/X/2024/SPKT/Polsek Tambaksari/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dan siap-siap menyandang gelar “maling motor”.
Dalam keterangan surat tertulis, berawal dugaan kasus tipu gelap, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, disebuah rumah di Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Menurut keterangan pelapor (RWM)
Pada saat itu, saya lagi tidur tiduran sama istrinya Juned dan tiba-tiba dibanguni oleh Juned untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau mengambil uang ke Madura sebentar,” katanya Kamis (24/10/2024).
Lanjut kata RWM, tanpa disadari setelah terbangun tidur, tiba-tiba saya mengasihkan langsung kontak beserta STNK sepeda motor saya kepada Juned lalu pergi dengan membawa sepeda motor saya.
“Dan sampai saat ini, hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, motor masih belum juga dikembalikan sehingga membuat laporan ke Mapolsek Tambaksari Surabaya,” ujarnya.
Alhamdulillah, sambung RWM, laporan yang saya ajukan langsung diterima oleh petugas SPKT dan diperiksa diruangan Reskrim,” tutur wanita yang pernah menjalani di Pers pada tahun 2019 itu.
“Semoga pihak Kepolisian dengan cepat dalam menangani kasus yang dilaporkannya, agar motor satu-satunya yang dimiliki segera kembali ditemukan, agar supaya saya bisa beraktifitas kembali seperti semula, karena motor itu, milikku satu-satunya,” ucapnya.
Masih sambung RWM, Saya heran dan merasa ganjal dengan tinggkah laku sang istri terlapor ketika diminta untuk mendampingi membuat laporan sebagai saksi terkait kejadian tersebut, tidak mau datang ke kantor Polisi.
“Heran saya dengan istri terlapor, kok.. gak mau mendampingi saya untuk membuat laporan ke kantor Polisi. Padahal, ditempat kejadian ada istri terlapor waktu itu tidur dengan saya diruang tamu,” geramnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Iptu Aman Hasta Subagya, mengatakan, tetap ditangani terkait kasus ini, akan tetapi masih ada tahapan-tahapan yang perlu didalami untuk menjurus kepada kasus terlapor.
“Nanti kita masih ada tahapan-tahapan untuk menetapkan kasus terlapor yang dinaikkan sebagai tersangka. Mulai dari tingkat penyidikan, sidik hingga naik ke penetapan,” pungkas Iptu Aman Hasta Subagya. (tok)