Home / Peristiwa

Sabtu, 30 November 2024 - 15:36 WIB

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Sepakati RAPBD Tahun 2025

Suksesi Indonesia.comTanah Bumbu
BATULICIN
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun’ Anggaran 2025. Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, S.H., rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,00. Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah di rencanakan secara cermat.

Baca Juga  Sekda Ambo Sakka pantau persiapan Tanbu Expo 2023 di Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Baca Juga  Asisten II Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Batulicin

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja.( Ril )

Baca Juga

Peristiwa

Pemkab Tanbu ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi 2023

Peristiwa

Semarak idhul Adha 10 Zulhijah – 1445 H, Komunitas Mabuk Sholawat dan Pengajian Majelis Kopi Bundar Berbagi

Peristiwa

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Peristiwa

Viral Pegawai KPP Pamerkan Harta Kekayaan.

Peristiwa

Peduli Lingkungan, Siswa-Siswi SMPN 2 Ra’as Bakti Sosial Bersih Sampah di Pantai Pasir Panjang ketupat

Peristiwa

Desa Sugihwaras Bersholawat Dan Pengajian umum “Ruwat Desa Bersama KH Samsul Abadi Al Hafidz Dari Jombang

Peristiwa

Borong Jajanan Lokal, Andi Irmayani Dukung Penuh Aksi Bajual Wadai 2026

Peristiwa

Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Gelar RAT TA 2025