Home / Peristiwa

Sabtu, 30 November 2024 - 15:36 WIB

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Sepakati RAPBD Tahun 2025

Suksesi Indonesia.comTanah Bumbu
BATULICIN
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun’ Anggaran 2025. Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, S.H., rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Baca Juga  Dialog Publik Jubir Paslon Pra Debat Pilkada Sidoarjo 2024 Saling Serang

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,00. Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah di rencanakan secara cermat.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Sediakan Spot Foto Menarik dan Instagramable di Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Baca Juga  Pengusaha dan Pekerja Jagal Hewan Babi Meradang Terkait Direlokasiya ke RPH Banjarsugiahan

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja.( Ril )

Baca Juga

Peristiwa

Kebakaran Satui. Bupati H.Zairullah Azhar Tinjau Dapur Umum.

Peristiwa

Ketua DWP Sumenep Apresiasi DWP Disdik Sumenep Gelar Lomba Paduan Suara Mars DWP

Peristiwa

Kapolres Sumenep Bersama PD MIO Indonesia,Gelar Ngopi Bareng, Berikan Edukasi Menjaga Kamtibmas

Peristiwa

Polres Lumajang Tegaskan Supremasi Hukum, “Oknum Ketum Ormas Sakera Resmi Diperiksa”, LBH Madas Kawal Kasus Hingga Tuntas!!!

Peristiwa

Ajudan Walikota Jakut,Arogansi Dan Ancam Wartawan, Diduga Adanya Keterlibatan Ali Maulana Hakim

Peristiwa

Ada Dugaan Kejanggalan Perolehan SHM No. 449 Terbitan BPN Tahun 1989, Bukti dari “MUCHAMMAD ASSEGAF”???, Pengacara Terlapor Angkat Bicara

Kesehatan

Inggih Penjemputan Rombongan Tim Kemendes PDTT RI ke Tanah Bumbu

Peristiwa

Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi