Home / Peristiwa

Sabtu, 30 November 2024 - 15:36 WIB

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Sepakati RAPBD Tahun 2025

Suksesi Indonesia.comTanah Bumbu
BATULICIN
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun’ Anggaran 2025. Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, S.H., rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Baca Juga  Gudang UD. Santoso Sumenep Targetkan Beli Tembakau Petani 100 Ton

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,00. Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah di rencanakan secara cermat.

Baca Juga  Terlapor Kasus Dokter Gigi Spesialis Orthodonti Asal Surabaya Beku 9 Bulan, "SDM Unit Tipidter Patut Dipertayakan

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Baca Juga  Apes di Jalan Randu, Baru Coba-coba Jadi Kurir, Pemuda Asal Dukuh Ini Malah Dapat Tiket Gratis ke Penjara

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja.( Ril )

Baca Juga

Peristiwa

Eko Gagak : Kenang Sejarah 10 November 1945 Apakah Sebatas Upacara!!!

Peristiwa

Polres Sumenep Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Amankan Konser Valen DA 7

Olahraga

Polres Gresik Kembali Berikan Bantuan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Peristiwa

Razia Serentak Di 18 Kecamatan Pemkab Sidoarjo Sita 1.696 Botol Miras Ilegal Dalam Waktu Dua Malam

Peristiwa

Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas di Desa Talkandang Situbondo

Peristiwa

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Melepaskan Satu Tersangka Narkoba

Peristiwa

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal

Kriminal

DPO Kasus Pembunuhan di Tampora Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo