Home / Kriminal

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:43 WIB

Edarkan Barang Haram, Arek Jagir Dicomot Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Warga Jalan Ubi diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan barang haram berupa Ribuan Koplo dan Ganja.

Dalam keterangan AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (18/7/2023) mengatakan, dalam penggrebekan itu, diamankan 14 Poket ganja siap jual serta ribuan sisa obat pil koplo.

“ZM (20) merupakan pengedar pil koplo, ganja dan sabu-sabu yang dibekuk karena terlibat peredaran gelap Narkotika jenis Ganja dan Peredaran obat keras alias Pil Koplo,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Tanbu Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto Jelang HUT RI Ke-80

Lanjut Kasat Resnarkoba, ZM diamankan, pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB didepan rumah Jalan Ubi Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti lumayan banyak.

“Dari hasil keterangan ZM, mendapat Ganja pada, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir rel kereta Api samping perumahan Deltasari, Waru Sidoarjo sebanyak 1 Poket dengan berat 1 kilogram,” katanya.

Masih kata Kasat Reskoba, untuk Pil Koplo didapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB didalam selokan pinggir jalan daerah Geluran, Taman Sidoarjo 10.000 butir, dan keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari Putra (DPO).

Baca Juga  Samsul Gud Gud Jadi Korban Undangan APK, WA Dikuasai Hacker

“Maksud dan tujuan Putra (DPO) memberikan Ganja dan pil koplo yaitu dengan memberikan upah kepada tersangka ZM, setelah mengambil dan mengantar ranjauan barang itu kembali,” ulasnya.

AKBP Daniel Marunduri menambakan, barang bukti (BB) yang sita berupa ganja dengan berat ± 517 gram, ± 322 gram, ± 3,30 gram, ± 2,44 gram, ± 2,29 gram, ± 2,42 gram, ± 2,78 gtam, ± 2,78 gram, ± 2,89 gram, ± 2,89 gram, ± 2,99 gram, ± 3,84 gram, ± 60,52 gram, ± 33,30 gram, celana panjang, ATM, 3 bungkus plastik berisi 2930 butir pil koplo, timbangan elektrik, isolasi dan plastik klip.

Baca Juga  Begini, Kronologi Carok Massal di Bangkalan Madura yang Tewaskan Empat Orang

“Kini tersangka mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasat Reskoba. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Laporkan Bos Sarung.

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

Waspada Lur, Wilayah Hukum Polsek Wonokromo “Marak Kejadian Curanmor”

Kriminal

Pencuri Mesin Pompa Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Gresik

Kriminal

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap