Home / Kriminal

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:43 WIB

Edarkan Barang Haram, Arek Jagir Dicomot Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Warga Jalan Ubi diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan barang haram berupa Ribuan Koplo dan Ganja.

Dalam keterangan AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (18/7/2023) mengatakan, dalam penggrebekan itu, diamankan 14 Poket ganja siap jual serta ribuan sisa obat pil koplo.

“ZM (20) merupakan pengedar pil koplo, ganja dan sabu-sabu yang dibekuk karena terlibat peredaran gelap Narkotika jenis Ganja dan Peredaran obat keras alias Pil Koplo,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Zairulllah Buka Rakor TP PKK

Lanjut Kasat Resnarkoba, ZM diamankan, pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB didepan rumah Jalan Ubi Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti lumayan banyak.

“Dari hasil keterangan ZM, mendapat Ganja pada, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir rel kereta Api samping perumahan Deltasari, Waru Sidoarjo sebanyak 1 Poket dengan berat 1 kilogram,” katanya.

Masih kata Kasat Reskoba, untuk Pil Koplo didapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB didalam selokan pinggir jalan daerah Geluran, Taman Sidoarjo 10.000 butir, dan keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari Putra (DPO).

Baca Juga  Duaarr… Mobil Cawabub Gus Mujib Dihantam Batu.

“Maksud dan tujuan Putra (DPO) memberikan Ganja dan pil koplo yaitu dengan memberikan upah kepada tersangka ZM, setelah mengambil dan mengantar ranjauan barang itu kembali,” ulasnya.

AKBP Daniel Marunduri menambakan, barang bukti (BB) yang sita berupa ganja dengan berat ± 517 gram, ± 322 gram, ± 3,30 gram, ± 2,44 gram, ± 2,29 gram, ± 2,42 gram, ± 2,78 gtam, ± 2,78 gram, ± 2,89 gram, ± 2,89 gram, ± 2,99 gram, ± 3,84 gram, ± 60,52 gram, ± 33,30 gram, celana panjang, ATM, 3 bungkus plastik berisi 2930 butir pil koplo, timbangan elektrik, isolasi dan plastik klip.

Baca Juga  Polisi Dianiaya dan Diancam Dibunuh Tersangka Penipuan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Motifnya

“Kini tersangka mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasat Reskoba. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polisi Amankan 9 Motor Protolan di Situbondo

Kriminal

BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kriminal

Satgas Operasi Tumpas Narkoba Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 210 Butir Pil Koplo

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Gayungan, Lepas Pemain Judi Begini Ceritanya

Kriminal

Ayah Tiri dibacok Ayah kandung Gara – Gara Rebutan Anak

Kriminal

Gercep” Pengedar Sabu Arek Pakis Diciduk Polisi Satreskoba

Kriminal

Patroli Polsek Pinang bersama Warga tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank.

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa