Home / Kriminal

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:43 WIB

Edarkan Barang Haram, Arek Jagir Dicomot Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Warga Jalan Ubi diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan barang haram berupa Ribuan Koplo dan Ganja.

Dalam keterangan AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (18/7/2023) mengatakan, dalam penggrebekan itu, diamankan 14 Poket ganja siap jual serta ribuan sisa obat pil koplo.

“ZM (20) merupakan pengedar pil koplo, ganja dan sabu-sabu yang dibekuk karena terlibat peredaran gelap Narkotika jenis Ganja dan Peredaran obat keras alias Pil Koplo,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukun Cabul Berulah Di Desa Giri Mulya Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu

Lanjut Kasat Resnarkoba, ZM diamankan, pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB didepan rumah Jalan Ubi Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti lumayan banyak.

“Dari hasil keterangan ZM, mendapat Ganja pada, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir rel kereta Api samping perumahan Deltasari, Waru Sidoarjo sebanyak 1 Poket dengan berat 1 kilogram,” katanya.

Masih kata Kasat Reskoba, untuk Pil Koplo didapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB didalam selokan pinggir jalan daerah Geluran, Taman Sidoarjo 10.000 butir, dan keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari Putra (DPO).

Baca Juga  Bravo” Perwira Pengendali Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya Comot Dua Pemuda

“Maksud dan tujuan Putra (DPO) memberikan Ganja dan pil koplo yaitu dengan memberikan upah kepada tersangka ZM, setelah mengambil dan mengantar ranjauan barang itu kembali,” ulasnya.

AKBP Daniel Marunduri menambakan, barang bukti (BB) yang sita berupa ganja dengan berat ± 517 gram, ± 322 gram, ± 3,30 gram, ± 2,44 gram, ± 2,29 gram, ± 2,42 gram, ± 2,78 gtam, ± 2,78 gram, ± 2,89 gram, ± 2,89 gram, ± 2,99 gram, ± 3,84 gram, ± 60,52 gram, ± 33,30 gram, celana panjang, ATM, 3 bungkus plastik berisi 2930 butir pil koplo, timbangan elektrik, isolasi dan plastik klip.

Baca Juga  Jaringan Bandar Sabu Batam di Amankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

“Kini tersangka mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasat Reskoba. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Ungkap Peredaran Okerbaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 1 Pemuda dan 4000 Pil Trex

Kriminal

Miris” Beredar Vidio Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terborgol Aparat Kepolisian

Kriminal

Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Kriminal

Polisi Unit Jataras Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Usia Belasan

Kriminal

Oknum Polsek Gudo, Diduga Main Mata, Untuk Hentikan Pengedar Sabu .

Kriminal

Pungli di Jalur Fast Track, Kejati Bali Ciduk Lima Petugas Imigrasi

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

LBH-YLDI Menunggu Presisi Polri, Tindak Lanjut Pelaporan Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian