Home / Kriminal

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:34 WIB

Gercep” Pengedar Sabu Arek Pakis Diciduk Polisi Satreskoba

SURABAYA Sukses Indonesia. com– Gerak Cepat (Gercep) Pelaku AA (38) asal Pakis Sidokumpul Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya, dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya di kediamanya.

Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Psma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah mendalami informasi masyarakat, AA ternyata seorang pengedar sabu diwilayah Pakis Sidokumpul dan sekitarnya.

Baca Juga  Minta Uang ke Prawira Polisi, “Wartawan Tak Jelas Berkeliaran” di Tempat Pelayanan SIM dan STNK

“Di rumah Tersangka AA, anggota menemukan 15 poket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total keseluruhan + 6,42 gram,” ungkapnya.

Lanjut kata Daniel Marunduri, ditemukan juga plastik klip kosong, plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kosong, sedotan skrop, timbangan elektrik dan HP.

“Tersangka merupakan penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka AA, ini diketahui pada, Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB,” ucapnya.

Baca Juga  Upaya Cipta Kondisi, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Sasar 10 jenis pelanggaran

Masih kata Daniel Marunduri,bedasarkan info yang anggota terima, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika serta lainya.

“Dari “pengakuannya beli ke seseorang yang biasa dipanggil Soni, yang saat ini masih dalam pengejaran, Dan dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara beli ke Soni, sebanyak dua gram pada, Rabu 17 Mei 2023 lalu,” jlentrenya.

Baca Juga  Saat Transaksi Sabu 6 Kg di Hotel Kawasan Tunjungan Surabaya. Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Kasat Resnarkoba menambakan, Tersangka bertemu tatap muka secara langsung di depan Gapura Jalan Putat Jaya Surabaya dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

“Kini tersangka kita dijerat tindak pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel Marunduri dihadapan Wartawan. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Bravo” Perwira Pengendali Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya Comot Dua Pemuda

Kriminal

Tak Punyak Etika, Oknum Driver Ojol Dugaan Melarikan diri dari Tanggung Jawab

Kriminal

Samsul Gud Gud Jadi Korban Undangan APK, WA Dikuasai Hacker

Kriminal

Polres Sampang Diduga Lepaskan Pelaku Curas, Dengan Imbalan Uang 100 Juta

Kriminal

Arek Bau Kencur, Bobol Toko Klontong ,Di Ciduk Polsek Tambak Sari

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah bumbu Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanbu Sita 2890 butir Carisoprodol,dan 2 Pelaku Di Amankan