Home / Kriminal

Jumat, 16 Juni 2023 - 09:05 WIB

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Suksesi indonesia.com-Surabaya-Sudah tiga bulan lebih pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

Baca Juga  Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

Baca Juga  Viral di Mensos” Pemuda Pukul Ibu Kandung Berujung Ngekos Jeruji Besi Lima Tahun

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Jelang Kegiatan Uji Kelayakan Calon Warga PSHT,Polres Gresik Gelar Rakor PAM

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Tim)

Baca Juga

Kriminal

Ada Apa “Korupsi Tukar Guling TKD Desa Tebalo Jalan Ditempat”, Kombespol Dirmanto Angkat Bicara

Kriminal

Tak Terima Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan DPO Curanmor.

Kriminal

BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kriminal

Pengedar Sabu Warga Probolinggo Diciduk Polisi Satreskoba

Kriminal

Diduga Ada Yang “Masuk Angin”, Kasus Oknum TNI Perkosa Siswi SMK???

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Telah mengamankan Pengedar Sabu-Sabu.

Kriminal

Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

Kriminal

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Dengan BB 6,72 Gram