Home / Kriminal

Jumat, 16 Juni 2023 - 09:05 WIB

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Suksesi indonesia.com-Surabaya-Sudah tiga bulan lebih pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

Baca Juga  Timbul “Bau Busuk”, Warga RW-01 Simomulyo Menolak Pembangunan Depo Sampah.

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

Baca Juga  Zairullah : Program SDSM di Tanbu Semakin Terkenal

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Tanah Bumbu Raih Juara 2 dalam Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Provinsi Kalsel

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Tim)

Baca Juga

Kriminal

Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kepala Dinas KominfoMerajalela.

Kriminal

Kades Balikterus di Pulau Bawean, Diseret Polisi Satreskoba Polres Gresik

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Telah mengamankan Pengedar Sabu-Sabu.

Kriminal

Dukun Cabul Berulah Di Desa Giri Mulya Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu

Kriminal

Dugaan Pelepasan di Polres Kediri di Pulangkan Karna Barang Bukti Kurang Kuat

Kriminal

Efendi Kusuma S.H, M.H Kuasa Hukum Pelapor : Penyidik Polres Bangkalan Harus Profesional Secara Hukum dan Yuridis

Kriminal

Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Pengedar Sabu.

Kriminal

Empat Pelaku Judi Diringkus Reskrim Polsek Satui