Home / Kriminal

Sabtu, 1 April 2023 - 20:27 WIB

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

  • Tahan Mantan Kades dan Kades Batuampar

Sumenep, Suksesi indonesia.com, – Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Akhirnya Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

Baca Juga  Gasak Motor Stylo hingga Aerox, Ini Tampang Dua Anggota Komplotan Begal Sadis di Surabaya yang Diringkus Resmob

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” jelas Akp Widiarti

Menurut Akp Widiarti, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka .

Baca Juga  Tim Satgas TPPO Polda Jatim Berhasil Amankan Lima Tersangka, Satu DPO

Setelah diperiksa sebagai saksi, kata Akp Widiarti, di lanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.

Diketahui mantan Kades berinisial MF (1970) Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card an.SAHAWI, 1 buah KTP SAHAWI, 1 kartu ATM bank Jatim,
1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah
1 id card an.MISRAWI
1 buah KTA AWDI an.MISRAWI
1 dompet warna dongker
1 buak kunci sepeda motor
1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam
1 kartu ATM BNI
1 Kartu ATM bank Jatim.

Baca Juga  Jaringan Bandar Sabu Batam di Amankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat
Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Ang

Baca Juga

Kriminal

Pengedar Sabu Warga Probolinggo Diciduk Polisi Satreskoba

Kriminal

Dapat Upah Ceban Residivis Narkoba Asal Bratang Keok Ditangan Tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Kriminal

Tabuh Genderang Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Besar

Kriminal

Menyamar Jadi Warga Brunei hingga Kalimantan, Begini Modus Komplotan Ganjal ATM di Surabaya yang Gasak Rp 116 Juta

Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Kriminal

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

Kriminal

Pemerkosaan di Sebuah Hotel di Amankan Polres Sumenep