Home / Kriminal

Sabtu, 25 November 2023 - 07:49 WIB

Pemerkosaan di Sebuah Hotel di Amankan Polres Sumenep

SUMENEP, Suksesi Indonesia.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil amankan pelaku pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep. Sabtu (25/11/2023)

Pelaku merupakan mantan pacar korban bernama TS warga Desa Parsanga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023,” tegas Kasi Humas Akp Widiarti

” Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu

” Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

” Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

Baca Juga  Warga Dusun Ban Ban Desa Talango Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Curanmor

” Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

“Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Baca Juga  Merasa Ditipu, Ketua AJPB Laporkan Bos Sarung.

Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban, akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Ang

Baca Juga

Kriminal

Empat Pelaku Judi Diringkus Reskrim Polsek Satui

Kriminal

Polsek Pakal Amankan Kasus Pengroyokan Antar Peguruan Silat

Kriminal

2 Oknum TNI Jaksel Aniaya Jukir di Food court 88 Kemang.

Kriminal

Konferensi Pers Kapolres Tanah bumbu Mengungkap 18 Kasus Hasil Pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025.

Kriminal

Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

Kriminal

Kerap Resahkan Warga, Pemuda di Banyuputih Diamankan Polisi

Kriminal

Viral,…Polres Kediri Di Duga Lepaskan Pengguna Narkoba

Kriminal

Polsek Tandes Ungkap Kasus Judi Online