Home / Peristiwa

Senin, 29 Desember 2025 - 23:10 WIB

Pingin Tau Ketentuan dan Lolos Uji Tes Simulator Golongan SIM Peningkatan!!!, Simak TIP – Keterangan Kasubnit Colombo

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Pengurusan peningkatan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) melibatkan persyaratan khusus, terutama terkait masa berlaku SIM sebelumnya dan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Proses ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Berdasarkan keterangan Kanit Regident yaitu AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, Satpas SIM Colombo melalui Kasubnit Ipda Dani mengatakan, Senin (29/12/2025), terkait teknis proses pengurusan SIM Peningkatan Golongan baik itu SIM Baru atsu Perpanjangan, Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri.

“Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucapnya.

Beberapa contoh peningkatan golongan SIM meliputi, masih kata Dani, SIM A ke SIM B1: Wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang sudah digunakan minimal 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B1 digunakan untuk mengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Selatan

“SIM B1 ke SIM B2: Wajib memiliki SIM B1 yang sudah aktif sekurang-kurangnya 12 bulan. SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (gandengan) yang beratnya lebih dari 1.000 kg, dan Biaya penerbitan SIM baru atau peningkatan golongan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri,” ujar Kasubnit.

Sesuai arahan pimpinan dan perlu Kami sampaikan TIP agar lolos saat menjalani uji simulator, lanjut kata Dani, Untuk lolos uji klipeng (Klinik Pengemudi atau Uji Simulator) dan ujian SIM peningkatan golongan, kuncinya adalah persiapan matang yang mencakup pemahaman teori lalu lintas, penguasaan teknik mengemudi kendaraan yang relevan, dan kondisi mental yang tenang.

‘Pastikan telah memenuhi semua persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan SIM golongan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu (misalnya, memiliki SIM A selama minimal 12 bulan untuk mengajukan SIM B1),” ujarnya.

Baca Juga  Calon Putri Lingkungan Hidup, Berkunjung di Mapolsek Tambaksari

Ipda Dani menambahkan, Bawa dokumen lengkap seperti KTP asli, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat (jasmani dan psikologi), dan pahami Fungsi Simulator: Uji simulator wajib bagi pemohon “klipeng” untuk memastikan kelayakan perilaku dan mental Anda dalam berkendara dengan aman, tes ini mencakup aspek stabilitas emosi, konsentrasi, dan pengendalian diri.

“Untuk ujian praktik (yang biasanya mengikuti tes simulator), latih keterampilan mengemudi Anda dengan kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM yang Anda tuju (misalnya, truk untuk SIM B1/B2). Pastikan Anda terampil dalam mengemudi lurus, berbelok, parkir paralel/seri, dan berhenti di tanjakan/turunan,” ulasnya.

Yang terpenting, masih kata sambung Dani, Fokus dan Tenang Saat menghadapi ujian praktik, jangan gugup, fokus juga pada instruksi petugas dan terapkan teknik mengemudi yang benar, serta manfaatkan Kesempatan Ulang Jika Anda tidak lulus pada kesempatan pertama, Anda diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang (biasanya 2 kali dalam 14 hari kerja). Jangan menyerah dan terus berlatih.

Baca Juga  Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Periksa Jalan Tikus Antisipasi Penyeludupan Barang Ilegal Di Perbatasan

“Dengan persiapan yang matang dan mental yang siap, peluang Anda untuk lolos uji klipeng dan ujian SIM peningkatan golongan akan jauh lebih besar,” sambungnya.

Perlu untuk Kami sampaikan, Uji simulator tidak jauh berbeda dengan praktik dilapangan, menyangkut kestabilan kondisi fisik maupun mental, berkenaan dengan peningkatan golongan SIM dapat dilakukan setelah satu tahun masa tenggang kepemilikan SIM.

“Untuk peningkatan golongan SIM, batas usianya berbeda tergantung golongan, umumnya: SIM A ke B1/A Umum minimal 20 tahun, SIM B1/A Umum ke B2/B1 Umum minimal 22 tahun, dan B2/B1 Umum ke B2 Umum minimal 23 tahun, dengan syarat tambahan sudah memiliki SIM sebelumnya minimal 12 bulan dan lulus uji teori serta praktik,” pungkas Kasubnit Ipda Dani dihadapan wartawan. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Perjudian Sabung Ayam Bebas Aktifitas di Wilayah Hukum Polres Bangkalan

Peristiwa

Hari Jadi Kabupaten Sumenep Ke-756, Perkuat Identitas Daerah Lewat Strategi Branding Budaya dan Pariwisata Hingga Internasional

Peristiwa

Dugaan Pelepasan Pemakai Narkoba Dengan Tebusan 60 Juta, Polres Tanjung Perak Kompak Bungkam.

Peristiwa

Tiba di Singapura, Presiden Jokowi akan Hadiri Ecosperity Week 2023

Peristiwa

Pesan Prabowo Kepada Mayjen TNI Tatang Zaenudin, ‘Jangan Pernah Menyerah Membela Merah Putih

Peristiwa

Polres Tuban Pulangkan Tersangka Pemilik Usaha Jual Scincare, Dengan Tebusan Uang 80 jt

Peristiwa

Penegak Hukum Takut Razia Wisata Jurang Kuping, Dibekingi Oknum Wartawan

Peristiwa

HUT Korpri, PLT Bupati Subandi Sampaikan Pesan Presiden untuk ASN di Sidoarjo