Home / Kriminal

Kamis, 6 April 2023 - 20:56 WIB

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

 
Situbondo, Suksesi Indonesia.com- Polres Situbondo Polda Jatim menangkap pria paruh baya asal Desa Kalianget kecamatan Banyuglugur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka AS (40) ditangkap dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah kamar ditemukan 5 poket Sabu dan 3 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu.

“ Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu disebuah kamar dirumahnya. Total sabu yang disita adalah 8,89 gram “ ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (6/3/2023)

Baca Juga  Polres Situbondo Grebek Judi Sambung Ayam.

Barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 poket sabu yakni 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pengedar Narkoba di Sarigadung

Selain itu, juga ditemuka 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.

Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastic, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastic, dan uang tunai 1,4 juta rupiah.

Baca Juga  Terkait Arisan Bodong” Wilda Kaligis Rugi Ratusan Wadul Dhipa Adista Law Firm

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu.

“ Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Sabu dari tersangka AS. Dalam proses penyidikan, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ pungkasnya(sup)

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Telah mengamankan Pengedar Sabu-Sabu.

Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Laporkan Bos Sarung.

Kriminal

Dukun Cabul Berulah Di Desa Giri Mulya Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu

Kriminal

Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.

Kriminal

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

Kriminal

Selingkuhi Istri Orang,di Aniaya Hingga Tewas

Kriminal

Waspada Lur, Wilayah Hukum Polsek Wonokromo “Marak Kejadian Curanmor”

Kriminal

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo