Home / Kriminal

Kamis, 6 April 2023 - 20:56 WIB

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

 
Situbondo, Suksesi Indonesia.com- Polres Situbondo Polda Jatim menangkap pria paruh baya asal Desa Kalianget kecamatan Banyuglugur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka AS (40) ditangkap dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah kamar ditemukan 5 poket Sabu dan 3 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu.

“ Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu disebuah kamar dirumahnya. Total sabu yang disita adalah 8,89 gram “ ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (6/3/2023)

Baca Juga  Nekat Rampok Toko Sembako, Warga Bogen Kenak Bogem Masa

Barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 poket sabu yakni 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Andini Hingga Tewas, disalah Satu Hiburan Malam di Surabaya Barat Semakin Melebar

Selain itu, juga ditemuka 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.

Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastic, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastic, dan uang tunai 1,4 juta rupiah.

Baca Juga  Viral,…Polres Kediri Di Duga Lepaskan Pengguna Narkoba

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu.

“ Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Sabu dari tersangka AS. Dalam proses penyidikan, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ pungkasnya(sup)

Baca Juga

Kriminal

Minta Uang ke Prawira Polisi, “Wartawan Tak Jelas Berkeliaran” di Tempat Pelayanan SIM dan STNK

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Gresik

Kriminal

4 Pemuda di Keroyok Gerombolan Para Pesilat, di Tunjungan Surabaya

Kriminal

Konsumsi Jenis Narkoba, Warga Hulu Sungai Tengah di Grebek Tim Satresnarkoba Polres Tanbu.

Kriminal

Tak Terima Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan DPO Curanmor.

Kriminal

Kades Balikterus di Pulau Bawean, Diseret Polisi Satreskoba Polres Gresik

Kriminal

Sempat Viral di Group WhatsApp Wartawan” Asusilah Ketua Ormas Terhadap Anak Tiri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kriminal

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap