Home / Kriminal

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:48 WIB

Polsek Manding Ungkap Kasus Upal dan Amankan Tiga Warga

SUMENEP Suksesi Indonesia.com– Polsek Manding Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Peredaran Uang Palsu pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib.

Tempat kejadian perkara dirumah R Dsn.Tobeto Desa Manding Daya Kec. Manding Kab. Sumenep. Dengan tersangka AS (23), R (36) dan AFW (34) ketiganya warga Dsn. Mandapan Desa. Manding Timur, Kec. Manding Kab. Sumenep.

Barang Bukti yang diamankan diantaranya 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dengan total Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dengan total Rp.2.000 (dua ribu rupiah) uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 (Satu) unit Printer Epson L 120, 1 (Satu) perangkat Komputer, 1 (satu) bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1(satu) buah songkok warna hitam

Baca Juga  Peresmian Kantor Camat Angsana Kabupaten Tanah Bumbu dan Peringatan Isra’ Mi’raj

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Ds. Manding Daya Kec. Manding, Kab. Sumenep ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Baca Juga  Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Madura

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 5(lima) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) di dalam selipan songkok warna hitam,dan 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.

Baca Juga  Warga Dusun Ban Ban Desa Talango Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Curanmor

Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (Ang)

Baca Juga

Kriminal

Kapolres Sumenep Gelar Buka Bersama Tahanan dan Bagi Bingkisan Kepada Keluarga Tahanan

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Kriminal

Penemuan Bayi Perempuan Yang Dibungkus Kresek Di Dusun Pasar Kayu

Kriminal

Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

Kriminal

Saat Transaksi Sabu 6 Kg di Hotel Kawasan Tunjungan Surabaya. Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Kriminal

4 Pemuda di Keroyok Gerombolan Para Pesilat, di Tunjungan Surabaya

Kriminal

“DPO” Arek Bogen Suroboyo “Gelapkan Motor” Honda Vario

Kriminal

Menjelang Idul Fitri 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ungkap Kasus Berbagai Tersangka