Home / Kriminal

Jumat, 27 September 2024 - 13:11 WIB

Reskrim Polsek Kusan Hilir Tindak Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Desa Batuah

Suksesi Indonesia.com,Tanah Bumbu.
BATULICIN
– Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur.di Desa Batuah Kecamatan Kusan hilir Kab.Tanah bumbu.Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Kusan hilir.21/09/2024.

Berawal korban meminta bantuan kepada pelaku pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar jam 09.30. wita untuk menjemput Ayah nya di Desa Sardangan dan mengantar kan ke Desa Saring sungai bubu.kecamatan Kusan tengah.ketempat keluarga ayah nya yang meninggal dunia.

Setelah pelaku mengantar ayah nya.si pelaku kembali ke Desa Sardangan dan menjemput korban dan berbicara ke ibu korban.untuk menjemput korban untuk membantu memasak di tempat keluarga bapak korban yang meninggal atas permintaan ayah korban katanya.

Baca Juga  Nguri-Nguri Adat Istiadat Pemerintah Desa Suratmajan Laksanakan Bersih Desa

Setelah beberapa hari kemudian Ibu korban menghubungi Nomor Hp
korban tidak aktif.kemudian ibu korban berangkat ke Desa Saring sungai bubu.

Menurut keterangan bapak korban tidak ada ketempat keluarga yang meninggal dunia.selanjut nya orang tua korban mencari korban dimana.akhir nya
Korban diketahui di tempat Rumah pelaku.di Desa Batuah.pada Sabtu malam tanggal 21 September 2024.pelaku mengantar korban pulang kerumah nya pada saat sudah pulang ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi selama beberapa hari dengan pelaku.

Baca Juga  Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting.BPBD Bagikan Aneka Bingkisan

korban mengatakan telah disetubuhi (berhubungan badan) dengan pelaku beberapa kali.atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kekapolsek Kusan hilir untuk di proses lebih lanjut.

Korban berinisial KH.17 tahun. pelajar. Beralamatkan Desa Saring sungai bubu
Kec.Kusan tengah. Kab.Tanah bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Areif Presetya.Sik, Malalui Humas IPTU.Jonser Sinaga membenarkan adanya Penangkapan tersebut. Setelah pihak kepolisian Polsek Kusan hilir menerima laporan pengaduan dan langsung melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024. sekitar pukul 13.30.wita.giat Reskrim Polsek Kusan hilir bersama Resmob Satreskrim polres Tanah bumbu.

Baca Juga  Produsen Rokok diduga Lakukan Manipulatif Cukai, Aris Jayadi Surati Bea Cukai Pasuruan

Pelaku juga telah berhasil di amankan se laki -laki yang berinisial AN. MA di Desa Batuah, Pria Kelahiran Pagatan .padat Karya RT.01.RW.000.Desa Baru Gelang.
Kecamatan Kusan hilir Kab.Tanah bumbu.yang melakukan tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 Ayat (1e) dan Ayat (2e) KUHP.dan pelaku dibawa ke Kapolsek Kusan hilir untuk di proses lebih lanjut.( Rils)

Baca Juga

Kriminal

Di Duga Lepaskan 1 Tersangka Pengedar, Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kepala Dinas KominfoMerajalela.

Kriminal

Nyabu di Dalam Kamar, Digerebek Polsek Kota

Kriminal

Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polisi Amankan 9 Motor Protolan di Situbondo

Kriminal

Pengedar Sabu Warga Probolinggo Diciduk Polisi Satreskoba

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Kriminal

Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

Kriminal

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap