Home / Kriminal

Rabu, 4 September 2024 - 18:26 WIB

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Suksesi Indonesia.com Tanbu
BATULICIN
– Gerak cepat kembali di lakukan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK.,M.Med.Kom.Melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan pelaku curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dengan gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku teridentifikasi dalam kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 202, sekitar pukul 09.30 WITA, pencurian terjadi di Jl. Transmigrasi Pal 7, RT 005, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  DKPP Tanbu Monitoring Panen Padi

Korban, berinisial DA (24), kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi DA 5106 ZAY. Sepeda motor tersebut dicuri ketika istri korban memarkirkannya tidak jauh dari warung mereka dengan kondisi terkunci setang.

Setelah kembali dari dalam rumah, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  AKP Sigit Eka Sahudi : Tidak Perlu Kawatir Bisa Diperpanjang, SIM Mati Saat di HUT. Kemerdekaan RI.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap salah satu pelaku yang berinisial M.FJ (37), di Jl. Kodeko Pal 6, Desa Sarigadung. Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial AR (24) di Jl. Rahayu, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru, yang sesuai dengan laporan korban. Selain itu, polisi juga mengamankan surat-surat kendaraan yang dimiliki korban.

Baca Juga  KPMKGS- TI ke 7 di Gelar di Semarang Jawa Tengah, Beginilah harapan Ketua Umum Pecinta Kijang Nusantara.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

Dengan penangkapan ini, Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat setempat dan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.Tanah Bumbu
( Tim )Rils

Baca Juga

Kriminal

Waspada Lur, Wilayah Hukum Polsek Wonokromo “Marak Kejadian Curanmor”

Kriminal

Tiga Terduga Terlapor Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Dalam Waktu Dekat Bakal Disidik Polisi

Kriminal

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

Kriminal

Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Kriminal

Polres Sampang Diduga Lepaskan Pelaku Curas, Dengan Imbalan Uang 100 Juta

Kriminal

Mediasi Chaos, Penipuan dan Penggelapan Terlapor Warga Kalimas Baru Bakal Indekos Sel Tahanan

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Kriminal

Satgas Operasi Tumpas Narkoba Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 210 Butir Pil Koplo