SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Marak di mensos media mestrim tetang Viralnya seorang nenek (wanita) usia 80 tahun bernama Elina Widjajanti telah menjadi korban pengusiran paksa oleh sekelompok orang yang diduga memakai seragam ormas “MADAS”, yang bertindak tanpa menunjukkan bukti klaim kepemilikan rumah.
Berbagai informasi yang berkembang di Mensos-Sismet, korban sempat mengatakan merasa tidak pernah transaksi jual beli rumah (ungahan vidio yang beredar), dan ironisnya ada ungguhan vidio rumahnya hancur dirobohkan rata, sehingga menuai keprhatinan pemerhati publik, lebih parahnya lagi ada dokumen seperti sertifikat dan barang-barang yang tersimpan di dalam rumah diduga hilang.
Akibat Viralnya “Preman berkedok Ormas”, mendapat sorotan tajam oleh Aktivis 98 yakni Eko Gagak, dengan sapaan skrabnya Cak Gagak mengatakan, (Senin 27/12/2025), pengusiran dan perobohan rumah mengakibatkan kerugian materiil maupun psikologis terhadap korban dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum pidana.
“Peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan No.27, RT.005 /RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya itu, Aparat Penegak Hukum segerah bertidak memprosses hukum sesuai yang di laporkan oleh pengacara hukum dari korban (Elina Widjajanti),” tegasnya.
Perlu untuk diketahui, lanjut kata Gagak, tidak dapat dibenarkan perkara perdata diselesaikan dengan tindakan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang berlaku yang tidak melalui mekanisme putusan pengadilan yang sah berkekuatan hukum tetap.
“Pengambilalihan rumah terhadap seorang wanita rentan dengan cara memasuki rumah tanpa izin, intimidasi, perlakuan kasar lengannya ditarik paksa, kekerasan fisik tubuhnya diseret dan diangkat sungguh biadab dan tidak manusiawi, serta tidak saksikan RT – RW, dan ini tak umbahnya “GARONG”,” Geramnya.
Masih kata Gagak, ini tidak sesuai prinsip hukum negara yang dilakuksn oleh oknum ormas, ngerihnya lagi oknum tersebut membawa-bawa nama suku “Madura”.
“Akibat ulah segelitir Oknum Ormas Kemarahan dan kecaman keras berujung pada desakan untuk pembubaran organisasi tersebut di seluruh masyarakat Kota Surabaya,” ujarnya.
Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH)usut tuntas dan tangkap agar keadilan ditegakkan, dan konflik tidak diselesaikan dengan cara represif juga.
“Mendesak agar Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan secara transparan, objektif dan profesional, menindak tegas pelaku atau pihak-pihak yang terlibat (antek-anteknya) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan agar perlu memberikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban,” katanya.
Parah, dangat di sayangkan, Eko Gagak Menambakan, meski memiliki visi misi sosial dan budaya yang dihormati, keberadaan organisasi masyarakat suku tersebut, anehnya dalam penanganan dari beberapa peristiwa yang di lakukan justru menuai kontroversi yang beredar di Sosisl Media (Sosmet).
“Apakah harus dibubarkan???, Pentingkah Ormas itu berkembang Kota Surabaya???, atau memang harus dibubarkan!!!, (red-hanya suara rakyatlah bisa yang menghakimi!!!),” pungkas Aktivis 98 Suroboyo Menolak Wong Ruwet. (tok)









