Home / Kriminal

Rabu, 17 September 2025 - 22:16 WIB

Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Tetapkan Empat Tersangka

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Tawuran Dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jawa Timur (Jatim).

Hasilnya Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara itu Dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM (19), warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya dan Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW (14), warga Tuban, dan AS (16) warga Surabaya.

Baca Juga  Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga.

Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Baca Juga  Plt Bupati Sidoarjo Turun Tangan Mediasi Warga Sidokerto dengan Kepala Desa

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini.

MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS.

“Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” kata Iptu Suroto.

Setelah menangkap Dua tersangka ini, Polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA.

Baca Juga  Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.

Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.

“Artikel Pers Rilis Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya”

Baca Juga

Kriminal

Satreskrim Polres Tanah bumbu Tangkap Dua Pria menyebarkan Vidio Asusila sesama Jenis

Kriminal

Berkedok Turnamen!!! Judi Sabung Ayam di Desa Ngoran Blitar Berjalan Lancar Tanpa Hambatan APH

Kriminal

Edarkan Barang Haram, Arek Jagir Dicomot Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

Viral,…Polres Kediri Di Duga Lepaskan Pengguna Narkoba

Kriminal

Sempat Viral di Group WhatsApp Wartawan” Asusilah Ketua Ormas Terhadap Anak Tiri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kriminal

Waspada Lur, Wilayah Hukum Polsek Wonokromo “Marak Kejadian Curanmor”

Kriminal

Patroli Polsek Pinang bersama Warga tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank.

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa