Home / Kriminal

Selasa, 16 Mei 2023 - 05:46 WIB

BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA ,Suksesi Nasional.com- Penangkapan lima pelaku pencurian motor (curanmor) berdasarkan 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya yakni berinisial MI, BH, BD, DD dan HD diringkus polisi setelah beraksi di 18 TKP di berbagai permukiman Kota Surabaya.

Menurut keterangan AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat pers rilis mengatakan, Senin (15/5/2023),” kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda. Sehingga polisi masih berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Bang Arul dan Kapolres Tanbu Dampingi Kapolda Kalsel Tinjau Pos Terpadu Operasi Ketupat Intan 2025

Lanjut kata Mirzal Maulana,kendaraan motor yang kita amankan ada empat, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku.

“Pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar,” ulasnya.

Masih kata Mirzal Maulana, begitu ada kesempatan, pelaku menggasak motor yang sudah jadi incarannya dan BH ini telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda.

Baca Juga  Oknum Polsek Gudo, Diduga Main Mata, Untuk Hentikan Pengedar Sabu .

“Untuk pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya. Dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Dari lima pelaku tersebut, sambung Mirzal Maulana, dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, dan mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.

“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tegasnya.

Baca Juga  Sembuyikan Sabu Dalam Helm, Arek Tembok Dukuh Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menambakan, para pelaku ini kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

“Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Mirzal Maulana. (tok)

Baca Juga

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

Jaringan Bandar Sabu Batam di Amankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Kriminal

Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polisi Amankan 9 Motor Protolan di Situbondo

Kriminal

Polsek Pakal Amankan Kasus Pengroyokan Antar Peguruan Silat

Kriminal

Satreskrim Polres Tanah bumbu Tangkap Dua Pria menyebarkan Vidio Asusila sesama Jenis

Kriminal

Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun

Kriminal

Reskrim Polsek Mantewe Amankan 3 Orang Pelaku Curanmor