Home / Kriminal

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:25 WIB

Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Suksesi Indonesia.com Tanah bumbu
BATULICIN
: Pelaku penganiayaan diJembatan Sungai setarap diciduk Polsek Satui.Kab.Tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Kejadian ini bermula dari sebuah cekcok antara pelaku berinisial AF (17), warga Desa Alkautsar, dan korban M.A (21), yang diduga dipicu oleh perselisihan memperebutkan seorang perempuan. Dalam suasana tegang, AF meluapkan emosinya dengan menyerang M.A menggunakan badik, menyayat leher korban hingga mengakibatkan luka serius.kejadian pada Rabu malam 04- 12 – 2024.sekitar jam 20.30 WITA.di jembatan Sungai setarap.dan keduanya sudah saling
kenal.AF “Pelaku merangkul korban MA.menempelkan senjata tajam ke belakang leher Korban dan luka kena sayatan sebilah badik dan langsung dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan medis,”

Baca Juga  PemDes Durung Bedug, Candi Gelar Kegiatan Lomba Mancing Di sungai Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79

Saksi bernama SE (38) tahun segera melaporkan ke kapolsek Satui, dengan tindakan cepat Tim Polsek Satui segera menuju lokasi kejadian Untuk penyelidikan.

Polisi tidak tinggal diam. Mereka segera mengamankan barang bukti Sebilah badik berukuran 13 cm, Kaos hitam bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Terate, penuh noda darah,celana pendek merah yang juga terlumuri darah.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-78 : Tingkah Lucu Gemaskan, Balita Dalam Pushbike Race Satlantas Polrestabes Surabaya

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Areif Prasetya.membenarkan adanya terjadi penganiayaan. melalui Humas IPTU.Jonser Sinaga.dan Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis dini hari di Jl. Propinsi Desa Angsana.

“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan.berupa 1. buah
Badik lengkap dengan sarungnya. dan celana merah pendek serta kaos hitam oblong bertuliskan Persaudaraan Setia Hati ( TERATE )

Baca Juga  Konsumsi Jenis Narkoba, Warga Hulu Sungai Tengah di Grebek Tim Satresnarkoba Polres Tanbu.

untuk pelaku di proses sesuai dengan hukum.Kami menangani kasus ini sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami motif dan kronologi lebih rinci dari kejadian ini. Keamanan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tetap menjadi prioritas, demi menjaga ketentraman masyarakat. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga tentang bahaya konflik yang tak terkendalikan.
( Ril) hr

Baca Juga

Kriminal

Dugaan Pelepasan di Polres Kediri di Pulangkan Karna Barang Bukti Kurang Kuat

Kriminal

Operasi Zebra” Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 25 Sepeda Motor dan 2 Orang Pengguna Narkoba

Kriminal

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

Kriminal

Menjelang Idul Fitri 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ungkap Kasus Berbagai Tersangka

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Kriminal

Aksi Konvai Meresahkan, 44 Pesilat Diamankan Polisi Polrestabes Surabaya

Kriminal

Miris” Akibat Tawuran Korban Tewas Hayut di Sungai Kalimas