Home / Kriminal

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Pengedar Sabu.

Suksesi Indonesia.com Tanah bumbu.
BATULICIN
– Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Jual Sabu.Pada hari Sabtu tanggal 26 juli 2025.pukul 19.30 wita jl.Provinsi RT.01 Desa Sungai Lembu Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah bumbu PROV.Kalimantan Selatan.

Berawal dari adanya pelaporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga ada peredaran Narkotika jenis Sabu.selanjutnya petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku Sdri.HY binti S.dan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat
bersih 1.01 ( satu koma nol satu) gram yang disimpan didalam satu lembar tisu dan dibungkus pelastik bekas permen warna pink.dan 1 (satu ) unit Handphone merk Vivo Y 12s warna biru.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Dari pengakuan sdri HY sabu tersebut didapat dari rekannya I A L.yang beralamat di Desa Wiritasi Kusan Hilir.dan petugas langsung bergerak kelokasi menuju pantai Siring Desa Gusungi dan berhasil mengamankan.
Kedua orang pelaku.

Tersangka 1 .HY binti S. Tempat / tanggal lahir : Pagatan 07.April 1989.(36 th) Suku Jawa.kewarganegaraan.Indonesia. Agama Islam.
Jenis kelamin. perempuan .pekerjaan Ibu rumah tangga.alamat jl.Anang panangah GG Kedondong No.43 RT/RW.008/000 Desa Pasar baru Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

Tersangka 2 .I A L binti I N(Alm) tempat/tanggal lahir: Pagatan.13 April 1988. ( 37 th ) Suku Bugis. Kewarganegaraan
Indonesia. Agama. Islam.jenis kelamin Perempuan.Pekerjaan Ibu Rumah tangga.Alamat jl.Kapitan
Laut Pulo RT/Rw.004/000 Desa Wiritasi Kec.Kusan Hulu Kab.Tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah bumbu AKBP.Arief Prasetya S.I.K.melalui kasi.humas
IPDA Suprio Sanyoto membenarkan terjadinya
Penangkapan yang dilakukan Oleh Kapolsek
Kusan Hilir.

Baca Juga  Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

Barang bukti berupa 1 ( satu );paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 1.01 ( satu koma nol satu ) gram. 1 .(satu) lembar tisu. 1. ( satu.) bungkus pelastik bekas permen warna pink. 1 .(satu) unit
Handphone merk Vivo Y 12s warna biru. 1 .( satu ) unit Motor Yamaha Mio 125 dengan
Nopol DA 6962 ZBK.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dan.kini 2 pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses Hukum selanjutnya. (Ril)

Baca Juga

Kriminal

Ngeri…Ayah Tiri Menjelma Jadi Predator dan Berujung Ngekos Jeruji Besi Polda Jatim

Kriminal

Polisi Dianiaya dan Diancam Dibunuh Tersangka Penipuan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Motifnya

Kriminal

Kades Balikterus di Pulau Bawean, Diseret Polisi Satreskoba Polres Gresik

Kriminal

Tak Terima Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan DPO Curanmor.

Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

Kriminal

Perempuan Bandar Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Gayungan, Lepas Pemain Judi Begini Ceritanya

Kriminal

Konsumsi Jenis Narkoba, Warga Hulu Sungai Tengah di Grebek Tim Satresnarkoba Polres Tanbu.